KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Sisi (29), ibu muda asal Desa Suka Raja, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI, diamankan polisi.
Itu lantaran Sisi terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal terhadap seorang mahasiswi. Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SIK SH MH, melalui Kapolsek Pangkalan Lampam, Iptu Avif P mengatakan, mahasiswi yang dimaksud atau korban yakni Putri Novaria Fadhila (29), warga Desa Deling, Kecamatan Pangkalan Lampam. "Kejadian itu bermula saat korban mengendarai sepeda motor Honda Beat warna coklat Nopol BG 3537 KAU di jalan poros Desa Sri Mulya menuju Desa Deling pada, Sabtu, 22 Oktober 2022, sekitar pukul 19.30 WIB," ungkapnya kepada awak media, Kamis, 1 Desember 2022. BACA JUGA:Tiga Anak Dibawah Umur Terlibat Kasus Begal Kemudian, tambah Iptu Avif, datang pelaku berjumlah dua orang begal mengendarai sepeda motor. Seketika itu, mereka langsung memepet dan mencabut kunci kontak motor korban. "Lalu, menendang korban hingga terjatuh dari motornya. Setelah itu, mereka menguasai dan mengambil harta milik mahasiswi tersebut berupa satu unit motor dan satu buah tas. Dimana tas berisikan satu STNK, KTP, ATM BRI, SIM, Kartu Mahasiswa, uang tunai Rp 250 ribu, dan satu unit HP Realme," ujarnya. BACA JUGA:Sopir Truk Dibacok Begal di Gerbang Tol Keramasan Dikatakannya lagi, pelaku begal sendiri diamankan berdasarkan hasil cek post email HP korban pada, Senin, 31 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 WIB. Dimana diduga nomor handphonenya telah diganti oleh pelaku. "Selanjutnya pihak kita melakukan monitor perjalanan HP tersebut. Kemudian melaksanakan gelar razia di jalan Areal Polsek guna mencegat perjalanan HP korban. Dalam razia itulah pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti Hp korban yang disimpan di dalam tas selempangnya," tuturnya. Masih kata Iptu Avif, di hadapan polisi, pelaku mengaku jika HP itu didapat dari suaminya, Edo warga Desa Bukit Batu, Kecamatan Pangkalan Lampam. BACA JUGA:Aksi Begal Kembali Terjadi di Kabupaten OKU "Lalu yang bersangkutan digelandang ke Mapolsek Pangkalan Lampan berikut barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP atau Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan delapan tahun penjara," tutupnya. (*)Ibu Muda Terlibat Begal Mahasiswi di Pangkalan Lampam, Begini Modusnya...
Jumat 02-12-2022,05:55 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Bambang
Tags : #polsek pangkalan lampam
#mahasiswi korban begal
#mahasiswi
#kabupaten oki
#iptu avif p
#ibu muda terlibat begal
#ibu muda begal mahasiswi
#begal
#akbp dili yanto sik sh mh
Kategori :
Terkait
Jumat 13-12-2024,09:30 WIB
Didatangi dan Diamuk Massa, Kantor Polsek Pangkalan Lampam OKI Banyak Alami Kerusakan
Minggu 28-07-2024,14:53 WIB
Nekat! Begal Beraksi di Siang Bolong, Motor Mamah Muda di Prabumulih Raib
Rabu 06-03-2024,12:01 WIB
Digilas Truk Mahasiswi Asal Mesuji Raya OKI Tewas Mengenaskan
Kamis 08-02-2024,19:19 WIB
Terungkap! Kedua Pelaku Pegal Sadis Yang Tewaskan Mahasiswi Unsri Ternyata Residivis, Ini Kasusnya
Selasa 21-11-2023,15:28 WIB
Parah, Tempat Kos-Kosan Mahasiswi Unsri Aborsi Sudah 3 Kali Digerebek Warga
Terpopuler
Minggu 20-07-2025,09:30 WIB
BYD Atto 1 Siap Tantang Wuling Binguo EV, City Car Listrik Makin Panas!
Minggu 20-07-2025,09:14 WIB
Daihatsu Rocky Hybrid Siap Mengaspal di Indonesia, Irit BBM hingga 34,8 km/L!
Minggu 20-07-2025,09:20 WIB
Kiper Filipina U-23, Nicholas Guimaraes, Curi Perhatian Usai Tahan Gempuran Timnas Indonesia
Minggu 20-07-2025,13:31 WIB
Pemekaran Wilayah Aceh: Wacana Pembentukan Kota Meulaboh dengan Potensi Strategis
Minggu 20-07-2025,09:18 WIB
Timnas Voli Putra Indonesia Menang Telak atas Kamboja
Terkini
Senin 21-07-2025,01:02 WIB
BRI Dukung Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih Melalui Pemberdayaan dan Layanan AgenBRILink
Minggu 20-07-2025,21:31 WIB
Tiga ASN Terjaring Razia Gabungan Polres Lubuklinggau, Kedapatan Ngamar dengan Pasangan Tidak Sah
Minggu 20-07-2025,21:26 WIB
Team Baret Lampung Juara di Bhayangkara Adventure Offroad 2025 Polres Prabumulih, Bawa Pulang Suzuki Katana
Minggu 20-07-2025,21:19 WIB
Viral Bandingkan Gaji TNI dan FB Pro, Akun Konten Kreator Ini Kena Rujak Netizen
Minggu 20-07-2025,21:13 WIB