KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Sisi (29), ibu muda asal Desa Suka Raja, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten OKI, diamankan polisi.
Itu lantaran Sisi terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal terhadap seorang mahasiswi. Kapolres OKI AKBP Dili Yanto SIK SH MH, melalui Kapolsek Pangkalan Lampam, Iptu Avif P mengatakan, mahasiswi yang dimaksud atau korban yakni Putri Novaria Fadhila (29), warga Desa Deling, Kecamatan Pangkalan Lampam. "Kejadian itu bermula saat korban mengendarai sepeda motor Honda Beat warna coklat Nopol BG 3537 KAU di jalan poros Desa Sri Mulya menuju Desa Deling pada, Sabtu, 22 Oktober 2022, sekitar pukul 19.30 WIB," ungkapnya kepada awak media, Kamis, 1 Desember 2022. BACA JUGA:Tiga Anak Dibawah Umur Terlibat Kasus Begal Kemudian, tambah Iptu Avif, datang pelaku berjumlah dua orang begal mengendarai sepeda motor. Seketika itu, mereka langsung memepet dan mencabut kunci kontak motor korban. "Lalu, menendang korban hingga terjatuh dari motornya. Setelah itu, mereka menguasai dan mengambil harta milik mahasiswi tersebut berupa satu unit motor dan satu buah tas. Dimana tas berisikan satu STNK, KTP, ATM BRI, SIM, Kartu Mahasiswa, uang tunai Rp 250 ribu, dan satu unit HP Realme," ujarnya. BACA JUGA:Sopir Truk Dibacok Begal di Gerbang Tol Keramasan Dikatakannya lagi, pelaku begal sendiri diamankan berdasarkan hasil cek post email HP korban pada, Senin, 31 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 WIB. Dimana diduga nomor handphonenya telah diganti oleh pelaku. "Selanjutnya pihak kita melakukan monitor perjalanan HP tersebut. Kemudian melaksanakan gelar razia di jalan Areal Polsek guna mencegat perjalanan HP korban. Dalam razia itulah pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti Hp korban yang disimpan di dalam tas selempangnya," tuturnya. Masih kata Iptu Avif, di hadapan polisi, pelaku mengaku jika HP itu didapat dari suaminya, Edo warga Desa Bukit Batu, Kecamatan Pangkalan Lampam. BACA JUGA:Aksi Begal Kembali Terjadi di Kabupaten OKU "Lalu yang bersangkutan digelandang ke Mapolsek Pangkalan Lampan berikut barang bukti untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dan dijerat Pasal 365 ayat 1 KUHP atau Pasal 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan delapan tahun penjara," tutupnya. (*)Ibu Muda Terlibat Begal Mahasiswi di Pangkalan Lampam, Begini Modusnya...
Jumat 02-12-2022,05:55 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Bambang
Tags : #polsek pangkalan lampam
#mahasiswi korban begal
#mahasiswi
#kabupaten oki
#iptu avif p
#ibu muda terlibat begal
#ibu muda begal mahasiswi
#begal
#akbp dili yanto sik sh mh
Kategori :
Terkait
Jumat 05-06-2026,20:50 WIB
Polres Ogan Ilir Ringkus Pelaku Curas Sadis di Jalintim, Tiga Rekannya Masih Buron
Selasa 28-04-2026,20:46 WIB
Kurang Dari 48 Jam, Pelaku Begal Ngaku Polisi di Martapura Diringkus
Rabu 15-04-2026,12:24 WIB
2 Tahun Buron, Pelaku Begal Modus Ngaku Polisi Akhirnya Diciduk Polisi
Senin 15-12-2025,12:00 WIB
Diduga Mencuri, Seorang Pria Bawa Kabur Kotak Amal Masjid Assyadiyah Pangkalan Lampam
Jumat 07-11-2025,16:04 WIB
Nekad Curi Uang di Bagasi Motor Teman, Begini Nasib Mahasiswi di Lubuklinggau
Terpopuler
Kamis 10-09-2026,12:20 WIB
Gubernur Herman Deru Dukung Optimalisasi Lahan Ekstensifikasi Sawit Sumsel untuk Ketahanan Energi Nasional
Kamis 10-09-2026,14:50 WIB
Harga Cabai di OKU Makin Mahal
Kamis 10-09-2026,11:46 WIB
Pajero Baru Sudah Jalan di Indonesia, Siap Guncang Pasar SUV Premium.
Kamis 10-09-2026,19:40 WIB
Bansos 2026: Nama Eva Stevany Rataba Masuk Desil 4, Bantah Pernah Terima PKH
Kamis 10-09-2026,12:29 WIB
Herman Deru Terima Peserta Didik Sespimti Polri Dikreg ke-36, Bahas Strategi Penanganan Karhutla di Sumsel
Terkini
Kamis 10-09-2026,21:39 WIB
Kekurangan Oksigen, Damkar OI Evakuasi Penggali Sumur Yang Pingsan
Kamis 10-09-2026,21:36 WIB
Berstatus Inkracht, Kejari OKU Timur Musnahkan Barang Bukti 37 Perkara
Kamis 10-09-2026,21:32 WIB
Tekan Risiko Karhutla, Polsek Sanga Desa Ajak Warga Hindari Pembakaran Hutan dan Lahan
Kamis 10-09-2026,21:26 WIB
24 Jam Pencarian, Korban Tenggelam Ditemukan
Kamis 10-09-2026,21:20 WIB