Tiga Pengoplos BBM Mengaku Campur Pertalite dengan Pewarna

Selasa 06-12-2022,18:26 WIB
Reporter : Romi
Editor : Eco

 

Hasilnya mereka jual di kios mini depan rumah, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Karya. (*)

Kategori :