Bantuan ini tidak diberikan dalam bentuk tunai, melainkan disalurkan dalam bentuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan kelas 3. Sehingga, penerima PBI JK bisa berobat gratis dan tidak perlu bayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulan.
Sementara untuk tanggal pasti pembagian, di palpos.id dari Instagram @kemensosri, tanggal pencairan PKH tahap 1 berbeda-beda setiap daerahnya.
BACA JUGA:Kepesertaan KIS BPJS Kesehatan Anda Aktif atau Tidak, Cek Disini...
Cara Daftar DTKS agar bisa dapat Bansos
1. Pengusulan untuk masuk dalam DTKS ataupun pengusulan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos yang merupakan program reguler Kementerian Sosial RI (Sembako, PKH, PBI) merupakan kewenangan pemerintah daerah Kabupaten/Kota bersama pemerintah lingkup terkecil yaitu desa/kelurahan.
Setiap lurah dapat mengusulkan warga yang tidak mampu dan membutuhkan di wilayahnya untuk masuk DTKS dan mengakses bantuan.
2. Apabila ada warga yang merasa kurang mampu dan membutuhkan akses bansos namun belum masuk dalam DTKS, atau sudah ada dalam DTKS namun belum pernah diusulkan untuk mendapatkan bansos dapat melaporkan diri ke RT/RW/Kepala Dusun/Lurah.
BACA JUGA:Tak Perlu ke Bali, Nikmati Sunset di Kampung Nelayan Sungsang
3. Data Anda akan diusulkan sebagai bansos KPM oleh pihak lurah ke dinas sosial dan ke Kementerian Sosial.
4. Apabila pengusulan sudah dilakukan dari kelurahan, selanjutnya akan ada kunjungan rumah dalam rangka verifikasi kelayakan keluarga tersebut sesuai kriteria yang telah ditentukan oleh Menteri Sosial RI.
5. Pengesahan akhir dilakukan setiap menjelang periode salur bansos. (*)