SEKAYU, PALPOS.ID - Sempat kabur selama satu minggu usai karena melakukan penganiayaan atau bacok teman.
Hendra Alias Een (28) berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 204 Polsek Bayung Lencir dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH.MH. Hendra diringkus, Minggu 18 Desember 2022, di rumah Pelak di Desa Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba. Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan korban Fikri Riansya (27), juga warga Desa Pulai Gading. BACA JUGA:Tidak Terima Dipukul, Pelaku Bacok Kepala Korban Dimana Minggu 11 Desember 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, di ruang pos bumdes dusun 1 Desa Pulai Gading telah terjadi penganiayaan. Karena pasal utang, korban saat itu dibacok pelaku sebanyak dua kali mengunakan sebilah parang. Sehingga korban menderita luka bacok di bagian bahu sebelah kanan dan punggung sebelah kiri. Sebelum peristiwa nahas itu, korban terlebih dahulu dijemput pelaku menggunakan sepeda motor. BACA JUGA:Emosi Ditagih Utang Rp100 Ribu, Alam ‘Bacok’ Korban Berkali-kali, Begini Kondisi Korban... Lalu pelaku mengajak korban ke arah simpang empat dekat pos bumdes Desa Pulai Gading. Sesampainya di TKP, pelaku marah-marah kepada korban dan langsung mendekati korban sambil membawa parang, lalu membacok korban. Setelah korban terluka pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH, melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby Apriyanto SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Setelah adanya laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Bayung Lencir langsung menindak lanjutinya dengan mengumpulkan alat bukti serta melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. BACA JUGA:Kakak Bacok Adik Ipar Pasal Warisan Kebun Durian "Setelah diketahui keberadaan pelaku yang informasinya ada di rumahnya langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, " kata Deby, Selasa 20 Desember 2022. Deby menjelaskan, lalu pada hari Minggu 18 Desember 2022, pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Bayung lencir untuk proses penyidikan atas perkaranya. Tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara. Deby juga menambahkan bahwa sebab terjadinya penganiayaan tersebut menurut pelaku karena kesal korban punya utang ketika ditagih tidak mau bayar. BACA JUGA:Sopir Truk Dibacok Begal di Gerbang Tol Keramasan "Korban sendiri mengaku tidak punya utang kepada pelaku," ungkap Deby. (*)Hendra Bacok Teman Pasal Tak Bayar Utang, Begini Modusnya...
Selasa 20-12-2022,10:51 WIB
Reporter : Romi
Editor : Bambang
Tags : #tersangka hendra
#polsek bayung lencir
#pasal tak bayar utang
#kabupaten muba
#iptu eko purnomo sh.mh
#iptu deby apriyanto sh
#bacok teman
#akbp siswandi sik sh mh
Kategori :
Terkait
Senin 23-02-2026,19:47 WIB
Polsek Bayung Lencir Ungkap Kasus Pencurian Minyak Kondensat PT PHE Jambi Merang, 7 Tersangka Diamankan
Kamis 29-01-2026,17:04 WIB
Hendak Kondangan Wanita Warga Bayung Lencir Dijambret, Dua Pelaku Berhasil Diringkus
Senin 19-01-2026,20:20 WIB
Terungkap! Jasad Pria dalam Tandon Air Bayung Lencir Ternyata Korban Perampokan Sadis
Selasa 13-01-2026,12:50 WIB
Polsek Keluang Bongkar Jaringan Pengedar Sabu, Barang Bukti Diamankan
Kamis 01-01-2026,21:46 WIB
Kapal Muatan Batubara Nihil Melintas Dibawah Jembatan P6 Lalan Muba Per 1 Januari 2026
Terpopuler
Senin 09-03-2026,10:45 WIB
Defender 2026 Meluncur di Indonesia, SUV Petualang Mewah Harga Miliaran
Senin 09-03-2026,10:38 WIB
Suzuki A100: Motor Legendaris Indonesia yang Pernah Jadi Andalan Instansi Pemerintahan
Senin 09-03-2026,12:56 WIB
Seres E5 Diam-Diam Dites di Indonesia, SUV Plug-in Hybrid 7 Penumpang Ini Siap Tantang Rival
Senin 09-03-2026,11:12 WIB
Berkah Ramadan Pusri Bagikan 28 Ribu Paket Bahan Pangan Gratis untuk Warga Lingkungan
Senin 09-03-2026,14:29 WIB
Galaxy S26 Series Tiba di Tangan Konsumen, Samsung Gelar Galaxy Unboxing Day!
Terkini
Senin 09-03-2026,21:10 WIB
Cegah Penyalahgunaan Sejak Dini, BNNK OKI Edukasikan P4GN kepada Para Siswa SD
Senin 09-03-2026,21:00 WIB
Sinergi Bank Sumsel Babel dan Kementerian Perumahan Perkuat Program BSPS di Sumatera Selatan
Senin 09-03-2026,20:50 WIB
Tepati Janji, Bupati Toha Tohet Langsung Eksekusi Perbaikan Jalan Strategis Lawang Wetan
Senin 09-03-2026,20:40 WIB
Awasi Penggunaan, Polres OKI Cek dan Periksa Senpi Dinas Para Personel
Senin 09-03-2026,20:30 WIB