SEKAYU, PALPOS.ID - Sempat kabur selama satu minggu usai karena melakukan penganiayaan atau bacok teman.
Hendra Alias Een (28) berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 204 Polsek Bayung Lencir dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH.MH. Hendra diringkus, Minggu 18 Desember 2022, di rumah Pelak di Desa Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba. Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan korban Fikri Riansya (27), juga warga Desa Pulai Gading. BACA JUGA:Tidak Terima Dipukul, Pelaku Bacok Kepala Korban Dimana Minggu 11 Desember 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, di ruang pos bumdes dusun 1 Desa Pulai Gading telah terjadi penganiayaan. Karena pasal utang, korban saat itu dibacok pelaku sebanyak dua kali mengunakan sebilah parang. Sehingga korban menderita luka bacok di bagian bahu sebelah kanan dan punggung sebelah kiri. Sebelum peristiwa nahas itu, korban terlebih dahulu dijemput pelaku menggunakan sepeda motor. BACA JUGA:Emosi Ditagih Utang Rp100 Ribu, Alam ‘Bacok’ Korban Berkali-kali, Begini Kondisi Korban... Lalu pelaku mengajak korban ke arah simpang empat dekat pos bumdes Desa Pulai Gading. Sesampainya di TKP, pelaku marah-marah kepada korban dan langsung mendekati korban sambil membawa parang, lalu membacok korban. Setelah korban terluka pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH, melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby Apriyanto SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Setelah adanya laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Bayung Lencir langsung menindak lanjutinya dengan mengumpulkan alat bukti serta melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. BACA JUGA:Kakak Bacok Adik Ipar Pasal Warisan Kebun Durian "Setelah diketahui keberadaan pelaku yang informasinya ada di rumahnya langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, " kata Deby, Selasa 20 Desember 2022. Deby menjelaskan, lalu pada hari Minggu 18 Desember 2022, pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Bayung lencir untuk proses penyidikan atas perkaranya. Tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara. Deby juga menambahkan bahwa sebab terjadinya penganiayaan tersebut menurut pelaku karena kesal korban punya utang ketika ditagih tidak mau bayar. BACA JUGA:Sopir Truk Dibacok Begal di Gerbang Tol Keramasan "Korban sendiri mengaku tidak punya utang kepada pelaku," ungkap Deby. (*)Hendra Bacok Teman Pasal Tak Bayar Utang, Begini Modusnya...
Selasa 20-12-2022,10:51 WIB
Reporter : Romi
Editor : Bambang
Tags : #tersangka hendra
#polsek bayung lencir
#pasal tak bayar utang
#kabupaten muba
#iptu eko purnomo sh.mh
#iptu deby apriyanto sh
#bacok teman
#akbp siswandi sik sh mh
Kategori :
Terkait
Jumat 14-02-2025,12:09 WIB
Polisi Beri Waktu 14 hari, Kepada Pelaku Ilegal Refinery Untuk Bongkar Mandiri
Selasa 04-02-2025,15:29 WIB
Pria Paruh Baya Akhiri Hidup dengan Gantung Diri Ini Dugaan Penyebabnya
Jumat 24-01-2025,20:07 WIB
Muba Komitmen Jaga Kelestarian Ekosistem dan Wujudkan Ketahanan Pangan di Musi Banyuasin
Senin 20-01-2025,20:04 WIB
Pemkab Muba Siapkan Pelaksanaan STQH XXVIII dan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW 1445 H
Kamis 16-01-2025,19:14 WIB
Mr X Mengapung di Sungai Musi, Ini Ciri-Cirinya.
Terpopuler
Rabu 19-02-2025,14:47 WIB
Calon Kabupaten Deli: Usulan Pemekaran Wilayah Deli Serdang Demi Pembangunan yang Lebih Optimal
Rabu 19-02-2025,13:30 WIB
Mengapa Subaru Forester Tetap Menjadi Pilihan Utama di Kelasnya?
Rabu 19-02-2025,14:00 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Utara: Calon Kabupaten Deli Pesisir untuk Efisiensi Layanan Publik
Rabu 19-02-2025,09:55 WIB
Donat Sejarah, Keunikan, dan Popularitas Makanan Manis yang Menggugah Selera
Terkini
Rabu 19-02-2025,22:50 WIB
Kejari OKI Terima Penghargaan WBK: Sukses Torehkan Prestasi Gemilang!
Rabu 19-02-2025,22:27 WIB
Perilaku Unggul Dijaga, Kinerja BTPN Syariah Terjaga di 2024
Rabu 19-02-2025,22:08 WIB
Diduga Edarkan Sabu, 2 Oknum Polres OKU Terancam Dipecat
Rabu 19-02-2025,22:07 WIB