SEKAYU, PALPOS.ID - Sempat kabur selama satu minggu usai karena melakukan penganiayaan atau bacok teman.
Hendra Alias Een (28) berhasil ditangkap oleh Tim Tekab 204 Polsek Bayung Lencir dipimpin Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH.MH. Hendra diringkus, Minggu 18 Desember 2022, di rumah Pelak di Desa Pulai Gading, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba. Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan korban Fikri Riansya (27), juga warga Desa Pulai Gading. BACA JUGA:Tidak Terima Dipukul, Pelaku Bacok Kepala Korban Dimana Minggu 11 Desember 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, di ruang pos bumdes dusun 1 Desa Pulai Gading telah terjadi penganiayaan. Karena pasal utang, korban saat itu dibacok pelaku sebanyak dua kali mengunakan sebilah parang. Sehingga korban menderita luka bacok di bagian bahu sebelah kanan dan punggung sebelah kiri. Sebelum peristiwa nahas itu, korban terlebih dahulu dijemput pelaku menggunakan sepeda motor. BACA JUGA:Emosi Ditagih Utang Rp100 Ribu, Alam ‘Bacok’ Korban Berkali-kali, Begini Kondisi Korban... Lalu pelaku mengajak korban ke arah simpang empat dekat pos bumdes Desa Pulai Gading. Sesampainya di TKP, pelaku marah-marah kepada korban dan langsung mendekati korban sambil membawa parang, lalu membacok korban. Setelah korban terluka pelaku langsung pergi meninggalkan korban. Kapolres Muba AKBP Siswandi Sik SH MH, melalui Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby Apriyanto SH, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Setelah adanya laporan dari korban, unit Reskrim Polsek Bayung Lencir langsung menindak lanjutinya dengan mengumpulkan alat bukti serta melakukan penyelidikan keberadaan pelaku. BACA JUGA:Kakak Bacok Adik Ipar Pasal Warisan Kebun Durian "Setelah diketahui keberadaan pelaku yang informasinya ada di rumahnya langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, " kata Deby, Selasa 20 Desember 2022. Deby menjelaskan, lalu pada hari Minggu 18 Desember 2022, pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Bayung lencir untuk proses penyidikan atas perkaranya. Tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara. Deby juga menambahkan bahwa sebab terjadinya penganiayaan tersebut menurut pelaku karena kesal korban punya utang ketika ditagih tidak mau bayar. BACA JUGA:Sopir Truk Dibacok Begal di Gerbang Tol Keramasan "Korban sendiri mengaku tidak punya utang kepada pelaku," ungkap Deby. (*)Hendra Bacok Teman Pasal Tak Bayar Utang, Begini Modusnya...
Selasa 20-12-2022,10:51 WIB
Reporter : Romi
Editor : Bambang
Tags : #tersangka hendra
#polsek bayung lencir
#pasal tak bayar utang
#kabupaten muba
#iptu eko purnomo sh.mh
#iptu deby apriyanto sh
#bacok teman
#akbp siswandi sik sh mh
Kategori :
Terkait
Senin 17-11-2025,16:01 WIB
Tingkat Cipta Kondisi Polsek Bayung Lencir KRYD
Senin 03-11-2025,11:48 WIB
Sportivitas dan Inklusivitas Jadi Jiwa PORPROV XV dan PEPARPROV V Sumatera Selatan
Rabu 22-10-2025,19:20 WIB
Muba Tetap Perkasa Pimpin Klasemen PORPROV XV Sumsel
Selasa 21-10-2025,10:56 WIB
Makin Trengginas, Atlet Muba Kuasai Posisi Puncak dan Raih 35 Medali Emas
Minggu 19-10-2025,21:30 WIB
Gubernur Herman Deru Pastikan Homestay Atlet PORPROV XV Sumsel di Muba Layak dan Nyaman
Terpopuler
Rabu 03-12-2025,13:29 WIB
Honda Vario 125 Street Terbaru 2026: Skutik Streetfighter Modern Tanpa Rangka eSAF
Rabu 03-12-2025,17:58 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan 4 Provinsi Baru Jawaban Atasi Tantangan Zaman
Rabu 03-12-2025,13:56 WIB
Toyota Pertahankan Mesin Diesel 2GD di Innova Reborn 2026, Ini Alasannya!
Rabu 03-12-2025,11:52 WIB
Hasil La Liga Spanyol: Barca Menang Meyakinkan 3-1 atas Atletico Madrid
Rabu 03-12-2025,12:05 WIB
Hasil Coppa Italia 2025/2026: Juventus Lolos ke Perempatfinal, Kalahkan Udinese 2-0.
Terkini
Rabu 03-12-2025,20:00 WIB
Barak Dalmas dan Mess Polwan Baru Makin Nyaman dan Humanis
Rabu 03-12-2025,19:50 WIB
Lahan Tumpang Sari, Panen 300 Kg Jagung
Rabu 03-12-2025,19:40 WIB
Gelar Pemilihan Duta Baca Tingkat Pelajar dan Umum
Rabu 03-12-2025,19:40 WIB
Ciptakan Lingkungan Bersih Melalui MPS 100
Rabu 03-12-2025,19:20 WIB