Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid menjelaskan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres OKU. Polisi juga sudah menyita barang bukti antara lain pakaian korban saat kejadian, Surat Perdamaian dan Handphone pelaku.
Dikatakan Kapolsek, pelaku diduga melakukan tindak pidana mencabuli anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 Perpu RI No.01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. (*)