JAKARTA, PALPOS.ID – Pemerintah sudah mewajibkan setiap Warga Negara Indonesia atau WNI untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
NPWP itu selain dimiliki wajib pajak perorangan, juga ada yang dimiliki oleh perusahaan atau badan hukum. Dengan adanya wajib pajak ini, tentu semua PNS dan PPPK diseluruh Indonesia juga harus memiliki itu. Nah, untuk PNS dan PPPK ini juga bakal kena denda oleh Kantor Pajak hanya karena hal sepele seperti ini. BACA JUGA:Ingat! Ini 4 Instansi yang Mudah Lulus Bagi Pelamar Seleksi PPPK Teknis 2022 BACA JUGA:Honorer Dapat Afirmasi Jika Ikut Seleksi PPPK Teknis 2022, Dasarnya Ini... Seperti dikutip dari klikpendidikan.com , Hal sepele yang membuat semua orang wajib pajak dikenakan denda itu, yakni jika tidak melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan. Denda kepada wajib pajak itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau Permenkeu. Dan dendanya bagi PNS atau PPPK termasuk juga wajib pajak pribadi ini yakni Rp100 ribu. Artinya pelaporan SPT Tahunan itu merupakan kewajiban setiap orang untuk dilakukan setiap tahunnya. BACA JUGA:Ayo Penyandang Disabilitas Bisa Ikut Seleksi PPPK Teknis 2022 di Kemenpan RB BACA JUGA:BKN Resmi Buka Pendaftaran PPPK Teknis 2022 untuk Umum, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya... Adapun tujuannya pemberian sanksi denda Rp100 ribu kepada wajib pajak itu bertujuan untuk menertibkan pelaporan masyarakat. Namun, denda Rp100 ribu ini tentunya lebih rendah dibandingkan dengan denda badan usaha atau perusahaan yang tidak melaporkan SPT Tahunan. Sebab bagi badan usaha atau perusahaan yang tidak lapor itu, dendanya mencapai Rp1 juta. Meski begitu ada 8 kriteria wajib pajak yang tidak dikenakan denda, jika tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan tersebut, yaitu: BACA JUGA:Catat, Ini 5 Syarat Untuk Melamar Ikut Seleksi Calon PPPK Kemenag RI 2022 BACA JUGA:Begini Cara Menulis Surat Lamaran Seleksi Tenaga Teknis PPPK 2022 ! 1. Meninggal dunia 2. Tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas 3. Pindah kewarganegaraan 4. Wilayah yang terdampak bencana, sesuai Peraturan Menteri Keuangan BACA JUGA:Ini Pesan Menpan RB untuk Pelamar Seleksi PPPK Teknis 2022 BACA JUGA:Seleksi Tenaga Teknis PPPK 2023 Makin Ketat. Ini Soal TWK yang Harus Dipelajari 5. Badan usaha tidak lagi melakukan kegiatan di Indoensia 6. Badan usaha yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha, akan tetapi PT nya belum dibubarkan sesuai aturan 7. Pengelola keuangan yang tidak melakukan pembayaran lagi 8. Wajib pajak lain yang diatur Peraturan Menteri Keuangan BACA JUGA:Kementerian PUPR Terima Seleksi PPPK Teknis 2022, Ini Formasi yang Dibutuhkan BACA JUGA:Honorer Sumringah! BKN Buka Seleksi PPPK Teknis 2022 Mulai Hari Ini, Lihat Jadwal Lengkapnya... Itulah delapan kriteria wajib pajak yang tidak dikenakan denda, meskipun tidak melaporkan SPT Tahunan ke Kantor Pajak. Semoga bermanfaat ya. (*)8 Wajib Pajak Termasuk PNS dan PPPK Tidak Dikenakan Denda, Jika...
Sabtu 24-12-2022,19:31 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang
Tags : #wajib pajak
#spt tahunan
#pppk
#pns
#peraturan menteri keuangan
#kantor pajak
#denda wajib pajak
Kategori :
Terkait
Senin 18-11-2024,20:58 WIB
Samsat OKI Minta Wajib Pajak Tidak Lewatkan Kesempatan Bayar PKB, Ini Alasannya!
Selasa 22-10-2024,21:52 WIB
Kejari OKU Pasang Stiker Wajib Pajak 10 Persen di Restoran
Senin 14-10-2024,18:12 WIB
1,2 Juta Wajib Pajak di Palembang Nunggak Pajak, Piutang Tembus Rp 503 Miliar
Minggu 28-07-2024,21:41 WIB
Usaha Penangkaran Burung Walet di OKU Banyak Tak Bayar Pajak
Rabu 28-02-2024,18:11 WIB
Realisasi Pendapatan Pajak di Muba Tembus 86 Persen
Terpopuler
Minggu 06-04-2025,15:13 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Mengupas Tuntas Fakta-Fakta Menarik Calon Provinsi Sumsel Barat
Sabtu 05-04-2025,23:33 WIB
Pertamina Turunkan Harga BBM, Berikut Rinciannya untuk Wilayah Sumatera dan Sekitarnya
Sabtu 05-04-2025,23:48 WIB
Beragam Cara Menghangatkan Kue: Tips Praktis agar Rasa dan Tekstur Tetap Lezat
Minggu 06-04-2025,15:51 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Mungkinkah Provinsi Jasela dengan Ibu Kota di Kebumen Jadi Kenyataan?
Minggu 06-04-2025,11:32 WIB
Nissan Sileighty 1996, Kombinasi Liar yang Ditakdirkan Jadi Legenda.
Terkini
Minggu 06-04-2025,16:30 WIB
Mudahkan Masyarakat Jalani Arus Balik, BRI Siapkan Posko BUMN di Bandara dan Rest Area Jalan Tol
Minggu 06-04-2025,16:15 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Kabupaten Muara Enim Bersiap Pecah Jadi Tiga Daerah Otonomi Baru
Minggu 06-04-2025,15:51 WIB
Pemekaran Wilayah Jawa Tengah: Mungkinkah Provinsi Jasela dengan Ibu Kota di Kebumen Jadi Kenyataan?
Minggu 06-04-2025,15:32 WIB
Komisi I DPR RI: Perpol Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Jurnalis Asing Kebablasan dan Harus Segera Direvisi
Minggu 06-04-2025,15:13 WIB