JAKARTA, PALPOS.ID – Pemerintah sudah mewajibkan setiap Warga Negara Indonesia atau WNI untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
NPWP itu selain dimiliki wajib pajak perorangan, juga ada yang dimiliki oleh perusahaan atau badan hukum. Dengan adanya wajib pajak ini, tentu semua PNS dan PPPK diseluruh Indonesia juga harus memiliki itu. Nah, untuk PNS dan PPPK ini juga bakal kena denda oleh Kantor Pajak hanya karena hal sepele seperti ini. BACA JUGA:Ingat! Ini 4 Instansi yang Mudah Lulus Bagi Pelamar Seleksi PPPK Teknis 2022 BACA JUGA:Honorer Dapat Afirmasi Jika Ikut Seleksi PPPK Teknis 2022, Dasarnya Ini... Seperti dikutip dari klikpendidikan.com , Hal sepele yang membuat semua orang wajib pajak dikenakan denda itu, yakni jika tidak melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan. Denda kepada wajib pajak itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau Permenkeu. Dan dendanya bagi PNS atau PPPK termasuk juga wajib pajak pribadi ini yakni Rp100 ribu. Artinya pelaporan SPT Tahunan itu merupakan kewajiban setiap orang untuk dilakukan setiap tahunnya. BACA JUGA:Ayo Penyandang Disabilitas Bisa Ikut Seleksi PPPK Teknis 2022 di Kemenpan RB BACA JUGA:BKN Resmi Buka Pendaftaran PPPK Teknis 2022 untuk Umum, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya... Adapun tujuannya pemberian sanksi denda Rp100 ribu kepada wajib pajak itu bertujuan untuk menertibkan pelaporan masyarakat. Namun, denda Rp100 ribu ini tentunya lebih rendah dibandingkan dengan denda badan usaha atau perusahaan yang tidak melaporkan SPT Tahunan. Sebab bagi badan usaha atau perusahaan yang tidak lapor itu, dendanya mencapai Rp1 juta. Meski begitu ada 8 kriteria wajib pajak yang tidak dikenakan denda, jika tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan tersebut, yaitu: BACA JUGA:Catat, Ini 5 Syarat Untuk Melamar Ikut Seleksi Calon PPPK Kemenag RI 2022 BACA JUGA:Begini Cara Menulis Surat Lamaran Seleksi Tenaga Teknis PPPK 2022 ! 1. Meninggal dunia 2. Tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas 3. Pindah kewarganegaraan 4. Wilayah yang terdampak bencana, sesuai Peraturan Menteri Keuangan BACA JUGA:Ini Pesan Menpan RB untuk Pelamar Seleksi PPPK Teknis 2022 BACA JUGA:Seleksi Tenaga Teknis PPPK 2023 Makin Ketat. Ini Soal TWK yang Harus Dipelajari 5. Badan usaha tidak lagi melakukan kegiatan di Indoensia 6. Badan usaha yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha, akan tetapi PT nya belum dibubarkan sesuai aturan 7. Pengelola keuangan yang tidak melakukan pembayaran lagi 8. Wajib pajak lain yang diatur Peraturan Menteri Keuangan BACA JUGA:Kementerian PUPR Terima Seleksi PPPK Teknis 2022, Ini Formasi yang Dibutuhkan BACA JUGA:Honorer Sumringah! BKN Buka Seleksi PPPK Teknis 2022 Mulai Hari Ini, Lihat Jadwal Lengkapnya... Itulah delapan kriteria wajib pajak yang tidak dikenakan denda, meskipun tidak melaporkan SPT Tahunan ke Kantor Pajak. Semoga bermanfaat ya. (*)8 Wajib Pajak Termasuk PNS dan PPPK Tidak Dikenakan Denda, Jika...
Sabtu 24-12-2022,19:31 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang
Tags : #wajib pajak
#spt tahunan
#pppk
#pns
#peraturan menteri keuangan
#kantor pajak
#denda wajib pajak
Kategori :
Terkait
Senin 18-11-2024,20:58 WIB
Samsat OKI Minta Wajib Pajak Tidak Lewatkan Kesempatan Bayar PKB, Ini Alasannya!
Selasa 22-10-2024,21:52 WIB
Kejari OKU Pasang Stiker Wajib Pajak 10 Persen di Restoran
Senin 14-10-2024,18:12 WIB
1,2 Juta Wajib Pajak di Palembang Nunggak Pajak, Piutang Tembus Rp 503 Miliar
Minggu 28-07-2024,21:41 WIB
Usaha Penangkaran Burung Walet di OKU Banyak Tak Bayar Pajak
Rabu 28-02-2024,18:11 WIB
Realisasi Pendapatan Pajak di Muba Tembus 86 Persen
Terpopuler
Senin 03-03-2025,22:32 WIB
Festival Ramadan Pegadaian 2025: Dukung UMKM dan Sajikan Menu Buka Puasa di Rambang Semesta
Senin 03-03-2025,19:37 WIB
Sedekah Kuota : Inisiatif Digital Tri Permudah Pelanggan Berbagi Kebaikan di Bulan Ramadan
Selasa 04-03-2025,10:23 WIB
Mini Brownies Kue Lezat yang Jadi Favorit Semua Kalangan
Selasa 04-03-2025,10:09 WIB
Keunikan dan Kelezatan Strawberry Cookies: Cemilan Manis yang Memikat Hati
Selasa 04-03-2025,09:58 WIB
Nutella Cookies Keajaiban Rasa yang Menggoda Selera
Terkini
Selasa 04-03-2025,15:49 WIB
Sekda Sumsel Edward Candra Hadiri Rakor Pengendalian Inflasi dan Akselerasi Sertifikasi Produk Halal Secara
Selasa 04-03-2025,15:44 WIB
Asal Usul dan Perkembangan Risol Mayo di Indonesia: Dari Kudapan Prancis hingga Favorit Kuliner Nusantara
Selasa 04-03-2025,15:44 WIB
Kelompok PNS dan TNI-Polri yang Tidak Berhak Menerima THR ASN 2025
Selasa 04-03-2025,15:34 WIB
Teddy Marjito Gelar Sholat Tarawih Berjamaah di Rumah Dinas Bupati
Selasa 04-03-2025,15:23 WIB