JAKARTA, PALPOS.ID – Pemerintah sudah mewajibkan setiap Warga Negara Indonesia atau WNI untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP.
NPWP itu selain dimiliki wajib pajak perorangan, juga ada yang dimiliki oleh perusahaan atau badan hukum. Dengan adanya wajib pajak ini, tentu semua PNS dan PPPK diseluruh Indonesia juga harus memiliki itu. Nah, untuk PNS dan PPPK ini juga bakal kena denda oleh Kantor Pajak hanya karena hal sepele seperti ini. BACA JUGA:Ingat! Ini 4 Instansi yang Mudah Lulus Bagi Pelamar Seleksi PPPK Teknis 2022 BACA JUGA:Honorer Dapat Afirmasi Jika Ikut Seleksi PPPK Teknis 2022, Dasarnya Ini... Seperti dikutip dari klikpendidikan.com , Hal sepele yang membuat semua orang wajib pajak dikenakan denda itu, yakni jika tidak melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT Tahunan. Denda kepada wajib pajak itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan atau Permenkeu. Dan dendanya bagi PNS atau PPPK termasuk juga wajib pajak pribadi ini yakni Rp100 ribu. Artinya pelaporan SPT Tahunan itu merupakan kewajiban setiap orang untuk dilakukan setiap tahunnya. BACA JUGA:Ayo Penyandang Disabilitas Bisa Ikut Seleksi PPPK Teknis 2022 di Kemenpan RB BACA JUGA:BKN Resmi Buka Pendaftaran PPPK Teknis 2022 untuk Umum, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya... Adapun tujuannya pemberian sanksi denda Rp100 ribu kepada wajib pajak itu bertujuan untuk menertibkan pelaporan masyarakat. Namun, denda Rp100 ribu ini tentunya lebih rendah dibandingkan dengan denda badan usaha atau perusahaan yang tidak melaporkan SPT Tahunan. Sebab bagi badan usaha atau perusahaan yang tidak lapor itu, dendanya mencapai Rp1 juta. Meski begitu ada 8 kriteria wajib pajak yang tidak dikenakan denda, jika tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan tersebut, yaitu: BACA JUGA:Catat, Ini 5 Syarat Untuk Melamar Ikut Seleksi Calon PPPK Kemenag RI 2022 BACA JUGA:Begini Cara Menulis Surat Lamaran Seleksi Tenaga Teknis PPPK 2022 ! 1. Meninggal dunia 2. Tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas 3. Pindah kewarganegaraan 4. Wilayah yang terdampak bencana, sesuai Peraturan Menteri Keuangan BACA JUGA:Ini Pesan Menpan RB untuk Pelamar Seleksi PPPK Teknis 2022 BACA JUGA:Seleksi Tenaga Teknis PPPK 2023 Makin Ketat. Ini Soal TWK yang Harus Dipelajari 5. Badan usaha tidak lagi melakukan kegiatan di Indoensia 6. Badan usaha yang tidak lagi melakukan kegiatan usaha, akan tetapi PT nya belum dibubarkan sesuai aturan 7. Pengelola keuangan yang tidak melakukan pembayaran lagi 8. Wajib pajak lain yang diatur Peraturan Menteri Keuangan BACA JUGA:Kementerian PUPR Terima Seleksi PPPK Teknis 2022, Ini Formasi yang Dibutuhkan BACA JUGA:Honorer Sumringah! BKN Buka Seleksi PPPK Teknis 2022 Mulai Hari Ini, Lihat Jadwal Lengkapnya... Itulah delapan kriteria wajib pajak yang tidak dikenakan denda, meskipun tidak melaporkan SPT Tahunan ke Kantor Pajak. Semoga bermanfaat ya. (*)8 Wajib Pajak Termasuk PNS dan PPPK Tidak Dikenakan Denda, Jika...
Sabtu 24-12-2022,19:31 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang
Tags : #wajib pajak
#spt tahunan
#pppk
#pns
#peraturan menteri keuangan
#kantor pajak
#denda wajib pajak
Kategori :
Terkait
Senin 29-12-2025,16:23 WIB
Wajib Pajak Padati KP2KP Muara Enim
Rabu 29-10-2025,12:28 WIB
Samsat OKU Kejar Target Serapan Pajak Kendaraan Bermotor
Minggu 25-05-2025,16:51 WIB
11 Kelompok Wajib Pajak Ini Bisa Ubah Status NPWP Jadi Nonaktif, Tak Perlu Lapor SPT Tahunan Lagi
Senin 18-11-2024,20:58 WIB
Samsat OKI Minta Wajib Pajak Tidak Lewatkan Kesempatan Bayar PKB, Ini Alasannya!
Selasa 22-10-2024,21:52 WIB
Kejari OKU Pasang Stiker Wajib Pajak 10 Persen di Restoran
Terpopuler
Selasa 20-01-2026,19:27 WIB
Gugat Oknum Pejabat Kecamatan Seberang Ulu II, Miftahul Huda Tegaskan Advokat Wajib Tegas Membela Hak Klien
Selasa 20-01-2026,18:08 WIB
Benarkah Utang Pinjol Ilegal Tak Perlu Dibayar? Ini Risiko Nyata dan Cara Aman Lepas dari Jeratannya
Selasa 20-01-2026,10:51 WIB
Jadwal Proliga 2026 Seri Bandung: Persaingan Panas Putaran 1.
Selasa 20-01-2026,10:46 WIB
Toyota Raize Versi Terbaru Meluncur Tanpa Kenaikan Harga, Makin Sporty dan Modern
Selasa 20-01-2026,11:02 WIB
Hasil Lazio vs Como: Como 1907 Menang Telak 3-0 di Kandang Lazio.
Terkini
Selasa 20-01-2026,20:50 WIB
8 Terdakwa Kasus Perusakan Fasum,
Selasa 20-01-2026,20:40 WIB
Tingginya Kasus Pelecehan Seksual di Ogan Ilir, Kuasa Hukum Mahasiswi UMP Desak Polisi Segera Tahan Tersangka
Selasa 20-01-2026,20:30 WIB
Skandal Darah PMI, Eks Wawako Palembang dan Suami Dituntut 8,5 Tahun Bui
Selasa 20-01-2026,20:20 WIB
ASN Pemkab Ogan Ilir Jadi Tersangka Dugaan Penelantaran Anak, Mantan Istri Minta Segera Ditahan
Selasa 20-01-2026,20:10 WIB