PALEMBANG, PALPOS.ID- Pemerintah resmi melarang 3 jenis Bahan Bakar Minyak atau BBM untuk dijual di masyarakat.
Tepat pada Minggu (1/1/2023) dipastikan stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU tidak lagi menjual BBM yang memiliki kadar oktan dibawah 90 tidak boleh diperjualbelikan.
Artinya, satu hari lagi tidak ada lagi BBM kualitas rendah yang dijual di SPBU.
3 jenis BBM berkualitas rendah yang dilarang untuk diperjualbelikan itu adalah BBM RON 88 atau Premium, BBM RON 87 dan BBM RON 89.
BACA JUGA:Harga Minyak Dunia Turun Pemerintah Kaji Harga BBM
BACA JUGA:Tahun 2023, Aturan Baru BBM Subsidi Diterapkan. Ini Cara Untuk Beli Solar dan Pertalite !
Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Isinya, BBM kadar oktan di bawah RON 90 dilarang diperjualbelikan yakni terkait dengan Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM.
Dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.
Kabar tidak boleh beredarnya penjualan jenis BBM RON di bawah 90 itu sudah dikonfirmasi langsung oleh Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (Bph Migas) bernama Saleh Abdurrahman pada Selasa, 25 Oktober 2022.
"Iya, mulai Januari 2023 hanya RON 90 ke atas yang boleh beredar. Jadi, yang RON dibawah 90, yakni 87, 88, 89 itu sudah nggak bisa beredar," ujar Saleh Abdurrahman.
Kata Saleh Abdurrahman, jika dilihat dari aturan yang baru, BBM di bawah RON 90 dilarang penggunaannya.
Lagi nantinya karena mempertimbangkan standar dan mutu (spesifikasi) BBM jenis bensin (Gasoline) RON 88 yang dipasarkan di dalam negeri
Dalam pasal 1, Diktum KESATU menyatakan adanya perubahan ketentuan yang aturannya tertulis sebagai berikut:
BACA JUGA:Bahan Bakar CNG Pengganti BBM Pertalite Selain Irit juga Ramah Lingkungan