6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan / orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya untuk keuntungan pribadi, golongan / pihak lain yang merugikan negara;
7. Memberi/menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung/tidak untuk diangkat dalam jabatan;
BACA JUGA:Siap-Siap Seleksi CPNS 2023 Bakal Dibuka. Ini Bocoran Formasinya, Ada untuk Lulusan SMA dan S1.
BACA JUGA:80 Alumni UNISKI Lulus PNS, BUMN, dan Perusahaan Nasional
8. Menerima hadiah/suatu pemberian apa saja dari siapapun yang berhubungan dengan jabatan dan / pekerjaannya;
9. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
10. Melakukan suatu tindakan / tidak yang dapat menghalangi / mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
11. Menghalangi jalannya tugas kedinasan;
12. Memberikan dukungan kepada capres/cawapres dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai /atribut PNS sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain dan /atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas Negara.
BACA JUGA:Bupati Muratara Lantik 165 PNS Formasi 2019
BACA JUGA:Kasdim 0402 Bangga Prajurit dan PNS TNI Telah Menunjukkan Profesionalitas
13. Memberikan dukungan kepada capres /cawapres dengan cara membuat keputusan dan/ tindakan yang menguntungkan/merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye dan/atau mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum,selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan himbauan, seruan /pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, & masyarakat;
14. Memberikan dukungan kepada calon anggota DPD/calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotocopy KTP/Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundang-undangan dan/atau;
15. Memberikan dukungan kepada cakada/ cawakada dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung cakada /cawakada, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye, membuat keputusan dan/tindakan yang menguntungkan/merugikan salah pasangan calon selama masa kampanye, mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
Diberitakan sebelumnya, adapun syarat bagi PNS atau ASN untuk mengajukan mutasi, baik itu mutasi keluar maupun mutasi ke dalam, sebagai berikut:
BACA JUGA:Wagub Mawardi Yahya Bagikan SK Kenaikan Pangkat 970 PNS Pemprov Sumsel