Rancangan Perpres Terbaru Tentang Pendampingan Pembangunan, Ini Targetnya Selain PNS dan PPPK

Sabtu 31-12-2022,11:59 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Dalam hal ini perlu juga memperhatikan pendamping pembangunan melalui penugasan PNS sesuai dengan Peraturan Menteri No.62/2020 tentang Penugasan PNS dan penugasan PPPK dapat diatur melalui kontrak kerjanya sehingga ada kejelasan karier bagi PNS.

Menteri Anas menambahkan dalam hal keterlibatan KemenPAN-RB, perlu batasan kewenangan yang jelas dikarenakan tenaga pendamping.

Terdiri atas PNS, PPPK, dan unsur masyarakat. Jadi, kewenangan KemenPAN-RB hanya mengatur unsur dari ASN saja. 

BACA JUGA:3 Kementerian jadi Idaman CPNS 2022, Mulai Gaji Tinggi hingga Mudah Lulus

BACA JUGA:Lantik PNSB Banyuasin, Ini Pesan Gubernur Sumsel

"Rancangan perpres ini diharapkan menjadi pedoman dalam pelaksanaan pendampingan pembangunan dan dapat memastikan keberlanjututan SDM pendampingan pembangunan yang saat ini tersebar pada kementerian/lembaga dan Pemda," pungkas MenPAN-RB Azwar Anas. 

15 Pelanggaran Disiplin PNS

Sementara itu, pelanggaran disiplin PNS selain meninggalkan 17 Kewajiban yang melekat pada seorang PNS, melakukan larangan bagi seorang PNS juga merupakan pelanggaran yang harus ditangani seorang atasan.

Berikut ini merupakan 15 larangan PNS karena dinilai pelanggaran disiplin:

1.  Menyalahgunakan wewenang;

2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;

BACA JUGA:8 Wajib Pajak Termasuk PNS dan PPPK Tidak Dikenakan Denda, Jika...

BACA JUGA:2023 Seleksi CPNS Dibuka, 4 Formasi CPNS Ini Mudah Lulusnya Lho !

3. Tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan atau lembaga atau organisasi internasional;

4. Bekerja pada perusahaan atau LSM asing;

5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;

Kategori :