JAKARTA, PALPOS.ID – Untuk menata sumber daya manusia atau SDM di lingkungan instansi pemerintah, kini sedang dibahas rancangan Peraturan Presiden atau Perpres.
Rancangan Perpres yang sedang digodok Kemenpan RB itu yakni tentang pendampingan pembangunan, Selasa 27 Desember 2022.
Target dari Perpres tentang pendampingan pembangunan ini, yakni PNS atau ASN, PPPK, termasuk para tenaga pendamping pembangunan.
Tenaga pendamping pembangunan itu disebut pendamping, yang merupakan tenaga dari PNS atau ASN.
BACA JUGA:4 Kebijakan Menpan RB Terkait Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Apa Saja!
BACA JUGA:Rencana Pensiun Massal ASN, PNS di OKI Bilang Ini
Serta PPPK dan masyarakat yang memiliki kompetensi kerja profesional dibidang pendampingan pembangunan.
Untuk pendamping dari PPPK dan PNS atau ASN guna melakukan pendampingan pembangunan sesuai jabatan fungsional.
Kemudian bisa juga diberikan tugas tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan Perpres terkait pendampingan pembangunan itu sudah dibahas dengan instansi terkait.
BACA JUGA:Ini 15 Larangan bagi PNS, Menyalahgunakan Wewenang hingga Mendukung Calon Kepala Daerah...
BACA JUGA:Menpan RB Tegaskan RUU ASN Tak Ada Pensiun Dini PNS, Tapi...
Bahkan, Kemenpan RB juga sudah memberikan masukan dan pertimbangan kepada instansi atau lembaga terkait hal itu.
"Pertimbangan tersebut khususnya terkait dengan sumber daya manusia di bidang pendampingan pembangunan," ujar MenPAN-RB Azwar Anas.
Dia menjelaskan tenaga pendamping pembangunan yang selanjutnya disebut pendamping adalah tenaga yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) atau unsur masyarakat yang memiliki kompetensi kerja profesional di bidang pendampingan pembangunan.