2. Menyalahgunakan wewenangnya;
3. Tanpa izin Pemerintah menjadi Pegawai atau bekerja untuk negara asing;
BACA JUGA:Rancangan Perpres Terbaru Tentang Pendampingan Pembangunan, Ini Targetnya Selain PNS dan PPPK
BACA JUGA:4 Kebijakan Menpan RB Terkait Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Apa Saja!
4. Menyalahgunakan barang-barang, uang, atau surat-surat berharga milik Negara;
5. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang, dokumen, atau surat-surat berharga milik Negara secara tidak sah;
6. Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara;
7. Melakukan tindakan yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang lain di dalam maupun diluar lingkungan kerjanya;
BACA JUGA:Rencana Pensiun Massal ASN, PNS di OKI Bilang Ini
BACA JUGA:Ini 15 Larangan bagi PNS, Menyalahgunakan Wewenang hingga Mendukung Calon Kepala Daerah...
8. Menerima hadiah atau sesuatu pemberian berupa apa saja dari siapapun juga yang diketahui atau patut dapat diduga bahwa pemberian itu bersangkutan atau mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekerjaan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan;
9. Memasuki tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat Pegawai Negeri Sipil, kecuali untuk kepentingan jabatan;
10. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
11. Melakukan suatu tindakan atau sengaja tidak melakukan suatu tindakan yang dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani;
BACA JUGA:Menpan RB Tegaskan RUU ASN Tak Ada Pensiun Dini PNS, Tapi...
BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023 Sempat Trending Topik di Twitter, Ini Syarat yang Harus Disiapkan Pelamar