18 Pelanggaran yang Bisa Buat PNS Dipecat Bukan Pensiun Dini

Minggu 01-01-2023,15:36 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

12. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;

13. Membocorkan dan atau memanfaatkan rahasia Negara yang diketahui karena kedudukan jabatan untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain;

14. Bertindak selaku perantara bagi sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Pemerintah;

15. Memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;

BACA JUGA:CPNS Wajib Jalani Masa Percobaan 1 Tahun dan Bisa Diberhentikan dari PNS

BACA JUGA:Asyik! Pendaftaran CPNS 2023 Akhirnya Dibuka, Namun Hanya 5 Profesi Ini Ya...

16. Memiliki saham suatu perusahaan yang kegiatannya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan atau jalannya perusahaan;

17. Melakukan kegiatan usaha dagang baik secara resmi, maupun sambilan, menjadi direksi, pimpinan atau komisaris perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau yang memangku jabatan eselon 1.

18. Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, golongan, atau pihak lain.

Pelanggaran di atas bisa membuat PNS mendapat tingkat hukuman disiplin ringan, sedang, sampai berat yang berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 tahun, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

BACA JUGA:Ternyata Ada Batasan Umur Bagi Honorer untuk Jadi PNS, Anda Masuk Prioritas atau Tidak!

BACA JUGA:Inilah Gaji PNS di Indonesia Sesuai dengan Golongan Update Desember 2022

Intip Gaji PNS atau ASN Sesuai Golongan

Sementara itu, berdasarkan aturan yang ada, berikut gaji yang diterima PNS atau ASN sesuai dengan golongannya:

Golongan I

Gaji terendah golongan I : Rp1.560.000

Kategori :