PALEMBANG, PALPOS.ID - Jelang malam tahun baru 2022 menuju 2023, Polisi amankan tiga orang pengedar 98 butir pil ekstasi alias ineks.
Ketiga tersangka yakni berinisial RP, AA dan NR. Ketiganya diamankan oleh Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel dipimpin Kanit 1 AKP Yetty Gultom SH dan Panit I Ipda Ardhy Noer pada Jumat 30 Desember 2022 malam lalu, di kawasan Jalan Dr M Isa, Kelurahan Duku, Kecamatan IT III Palembang. BACA JUGA:Pascakebakaran di Kompleks TNI AL, Dua Bedeng dan Satu Mobil Ludes, Ini Kata Danlanal Palembang... Selain mengamankan ketiganya polisi berhasil menyita sebanyak 98 butir pil ekstasi merk logo Iron Man warna kuning dengan berat bruto 31,89 gram. BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan di Kafe Indah Tertangkap, Ini Dia Orangnya Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Agung Nugroho SIK, saat dimintai keterangan lewat via WhatsApp, Minggu, 1 Januari 2023, sekitar pukul 15.00 WIB, menyebutkan pihaknya saat ini berhasil mengamankan tiga orang pengedar 98 butir ineks. Dijelaskan, sebelum tertangkapnya ketiga pengedar ini, pihaknya melakukan penyelidikan dengan undercover buy (tindakan pembelian terselubung). BACA JUGA:Pulang Besuk Keluarga, Ibu Muda Bawa Balita Dibegal, Ini Pelakunya Pada akhirnya berhasil mengamankan tiga orang tersangka bersama barang bukti narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 98 butir. "Sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat jika di seputaran Jalan Dr M Isa kerap terjadi transaksi jual beli narkoba jenis ekstasi,” ungkapnya. BACA JUGA:2 Komplotan Spesialis Bongkar Minimarket di Palembang Diterjang Timah Panas Polisi Saat ini ketiga tersangka telah ditahan dan dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel. "Atas ulahnya ketiga tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba," tutup Heru. BACA JUGA:Terkait Kasus Penembakan Aryan, Ini Cerita Warga Desa Sriwijaya Salah seorang tersangka berinisial RP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang kurir yang tak dikenal. "Biasanya bertemu di jalan. Ada kurir yang menyerahkan ekstasi itu. Memang rencananya, kami jual lagi di wilayah Kota Palembang, sebagian di tempat-tempat hiburan malam," aku tersangka RP kepada polisi. (*)3 Pengedar 98 Butir Ineks Malam Tahun Baru Ditangkap, Ini Dia Orangnya
Minggu 01-01-2023,17:06 WIB
Reporter : Abdus Salam
Editor : Zen Bae
Tags : #tahun baru
#polda sumsel
#pengedar
#palpos
#palembang
#narkoba
#kafe
#jalan dr m isa
#ekstasi
Kategori :
Terkait
Minggu 01-06-2025,16:37 WIB
Dua Pengendar Narkoba diamankan
Jumat 30-05-2025,16:54 WIB
Polres OKU Ungkap Empat Kasus Peredaran Narkoba Dalam Sepekan
Selasa 27-05-2025,20:06 WIB
Polsek Keluang Laksanakan Sosialisasi kepada Pelaku Ilegal Driling, Ini Isi Imbauannya
Selasa 27-05-2025,13:49 WIB
Satu Hari dua Pengendar Narkoba diamankan
Sabtu 24-05-2025,19:55 WIB
Tangkap Kurir, Satresnarkoba Prabumulih Gagalkan Peredaran 12 Paket Sabu-Sabu
Terpopuler
Senin 02-06-2025,14:26 WIB
Aspirasi Pemekaran Wilayah Bengkulu: Usulan Pembentukan 7 Kabupaten dan Kota Baru Terus Melaju
Senin 02-06-2025,15:19 WIB
Per 1 Juli 2025, Kelas 1, 2, dan 3 Dihapus: Ini Besaran Iuran dan Denda BPJS Kesehatan Terbaru
Senin 02-06-2025,17:08 WIB
Pemkot Prabumulih Jadwalkan Pelantikan 2.092 Honorer PPPK Tahap I Akhir Juni 2025
Terkini
Senin 02-06-2025,22:01 WIB
BRI Liga 1 2024/2025 Sukses, BRI Buktikan Sepak Bola Sebagai Sarana Sinergi Pemberdayaan Olahraga dan UMKM
Senin 02-06-2025,21:56 WIB
Indeks Bisnis UMKM BRI: Kinerja Terus Tumbuh dan Tetap Optimis
Senin 02-06-2025,21:39 WIB
Sambut Kepengurusan Baru SMSI Prabumulih, Wawako Ajak Media Bersinergi Dukung Program Pembangunan
Senin 02-06-2025,21:30 WIB
Cegah Karhutla di Musim Kemarau, Polsek Tanjung Batu Gencarkan Patroli
Senin 02-06-2025,21:16 WIB