Bank Dunia Tegaskan Resesi 2023, Bagaimana Dengan Gaji Pensiunan PNS?

Selasa 03-01-2023,05:44 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Gaji pokok yang diberikan kepada orangtua dari PNS yang meninggal:

1. golongan I gaji terendah Rp 312.160 dan yang tertinggi Rp 386.960.

2. golongan II gaji terendah Rp 312.160 dan yang tertinggi Rp 549.300.

3. golongan III gaji terendah Rp 357.220 dan yang tertinggi Rp 690.660.

4. golongan IV gaji terendah Rp 422.280 dan yang tertinggi Rp 848.720.

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023 Sempat Trending Topik di Twitter, Ini Syarat yang Harus Disiapkan Pelamar

BACA JUGA:CPNS Wajib Jalani Masa Percobaan 1 Tahun dan Bisa Diberhentikan dari PNS

Itulah informasi terkait gaji pensiunan PNS, apalah jika resesi 2023 benar-benar terjadi seperti yang diungkapkan Bank Dunia tersebut. 

Rancangan Perpres Sedang Digodok Kemenpan RB

Sementara itu, rancangan Peraturan Presiden atau Perpres yang sedang digodok Kemenpan RB itu yakni tentang pendampingan pembangunan, Selasa 27 Desember 2022.

Target dari Perpres tentang pendampingan pembangunan ini, yakni PNS atau ASN, PPPK, termasuk para tenaga pendamping pembangunan.

Tenaga pendamping pembangunan itu disebut pendamping, yang merupakan tenaga dari PNS atau ASN. 

BACA JUGA:Asyik! Pendaftaran CPNS 2023 Akhirnya Dibuka, Namun Hanya 5 Profesi Ini Ya...

BACA JUGA:Ternyata Ada Batasan Umur Bagi Honorer untuk Jadi PNS, Anda Masuk Prioritas atau Tidak!

Serta PPPK dan masyarakat yang memiliki kompetensi kerja profesional dibidang pendampingan pembangunan.

Untuk pendamping dari PPPK dan PNS atau ASN guna melakukan pendampingan pembangunan sesuai jabatan fungsional.

Kategori :