Berikut daftar gaji pokok Pensiunan PNS:
BACA JUGA:5 Kondisi Tertentu dan Persyaratan Pengajuan Pensiun Dini PNS, Nomor 5 Sangat Menyedihkan
BACA JUGA:Rancangan Perpres Terbaru Tentang Pendampingan Pembangunan, Ini Targetnya Selain PNS dan PPPK
1. golongan I yaitu Rp 1.170.600.
2. golongan II gaji terendah Rp. 1.170.600 dan yang tertinggi Rp 1.375.200.
3. golongan III gaji terendah Rp 1.170.600 dan yang tertinggi Rp 1.727.000.
4. golongan IV gaji terendah Rp 1.170.600 dan yang tertinggi Rp 2.124.500.
BACA JUGA:4 Kebijakan Menpan RB Terkait Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Apa Saja!
BACA JUGA:Rencana Pensiun Massal ASN, PNS di OKI Bilang Ini
Gaji pokok terbaru bagi janda atau duda dari PNS pensiunan yang meninggal:
1. golongan I gaji terendah Rp 1.560.800 dan yang tertinggi Rp 1.934.800.
2. golongan II gaji terendah Rp 1.560.800 dan yang tertinggi Rp 2.746.500.
3. golongan III gaji terendah Rp 1.786.100 dan yang tertinggi Rp 3.453.300.
4. golongan IV gaji terendah Rp 2.111.400 dan yang tertinggi Rp 4.243.600.
BACA JUGA:Ini 15 Larangan bagi PNS, Menyalahgunakan Wewenang hingga Mendukung Calon Kepala Daerah...
BACA JUGA:Menpan RB Tegaskan RUU ASN Tak Ada Pensiun Dini PNS, Tapi...