PPKM Dicabut, Prokes di Muara Enim Tetap Diberlakukan

Selasa 03-01-2023,23:00 WIB
Reporter : Febi
Editor : Erika

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Belum lama ini, pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri atau Mendagri menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 pada masa transisi menuju endemi.

Penerbitan aturan ini menindaklanjuti pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang diumumkan oleh Presiden RI Joko Widodo pada, Jumat 30 Desember 2022 lalu.

Menyikapi kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, tetap memberlakukan Protokol Kesehatan (Prokes) sebagaimana diberlakukan sebelumnya karena pandemi belum berakhir.

BACA JUGA:Hati-Hati Terlalu Lama di Ruangan ber-AC, Ini 6 Bahaya yang Akan Dialami!

Satgas Covid-19 Kabupaten Muara Enim melalui Bidang Komunikasi Publik Ardian Arifanardi AP MSi, mengatakan pencabutan PPKM tersebut berdasarkan Inmendagri. Salah satu poinnya adalah meminta kepada kepala daerah untuk mencabut aturan tentang PPKM yang berisi tentang sanksi, tata cara, aturan dan lain sebagainya.

Sedangkan untuk di Muara Enim ini, kata Ardian, terkait dengan aturan PPKM itu tidak mengatur tentang saksi-saksi PPKM. Artinya tidak pernah ditetapkan oleh bupati sebagai daerah yang menerapkan PPKM dengan sanksi-sanksi.

BACA JUGA:Hibur Masyarakat Ogan Ilir, Rhoma Irama Akan Bawakan 12 Lagu, Apa Saja?

Sejauh ini Pemkab Muara Enim hanya mengikuti penentuan level yang ditentukan oleh Mendagri, dalam hal ini tidak ada SK yang akan dicabut. “Jadi untuk Satgas Covid di Kabupaten Muara Enim masih tetap. Artinya keberadaan Satgas Covid-19 itu masih tetap dipertahankan termasuk di Muara Enim. Selain itu, SK tentang pembentukan Satgas Covid-19 tidak dicabut jadi sampai sekarang satgas itu masih ada fungsinya,” ujar Ardian, Selasa (3/1).

Ardian menjelaskan fungsi Satgas Covid-19 ini, untuk mengawal dan mengendalikan Covid-19, masih tetap tugasnya sama karena keberadaan Inmendagri II tersebut tidak menyatakan bahwa pandemi Covid-19 berakhir jadi itu hanya mencabut tentang PPKM.

BACA JUGA:Sampai Bosan Dua Kali Kemalingan, Ini yang Dikatakan Korban...

Dicabutnya PPKM itu, lanjutnya, bukan berarti menyatakan bahwa Covid-19 berakhir. Menyatakan Covid-19 ini berakhir atau belum itu kewenangannya World Health Organization (WHO). Jadi ini hanya untuk membuat aktivitas masyarakat lebih lebih fleksibel dengan tetap diawasi oleh Satgas Covid-19.

“Kami mengimbau pada masyarakat untuk tetap menjaga protokol kesehatan (Prokes) dan untuk tetap  melaksanakan vaksin serta juga mendorong masyarakat untuk tetap berhati-hati dan tetap waspada terhadap timbulnya Covid-19 ini,” imbuhnya.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Kumpulkan Pejabat Utama dan Kapolres/Tabes, Ternyata Ini Alasannya...

Seandainya ada warga atau masyarakat yang ada memiliki gejala-gejala seperti Covid-19 ini, kata dia, harus cepat-cepat diperiksakan jangan dibiarkan karena kalau cepat dideteksi pengendaliannya lebih mudah, lebih mudah dibatasi sehingga orang-orang yang pernah kontak langsung bisa ditangani.

“Yang dicabut ini aturan tentang PPKM, jadi untuk transportasi  akan tetap mendorong prokes. Untuk transportasi tertentu seperti pesawat udara, kereta api dan transportasi umum lainnya tetap harus Prokes. Bahkan untuk pesawat dan kereta api ini menerapkan harus sudah vaksin booster satu,” katanya.

Kategori :