Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat.
Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru.
Selain itu, SWI juga melakukan normalisasi terhadap KSP Simpanan Lancar Indonesia (KSP Suku Planet) untuk selanjutnya dilakukan pembinaan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI.
Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi.
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Tetapkan Harga Terbaru BBM di Wilayah Sumbagsel Berlaku Sejak 3 Januari 2023
BACA JUGA:Ini Dia Harga Baru BBM untuk Wilayah Sumatera Bagian Selatan
Cara pengecekannya melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.
80 Kegiatan Usaha Pinjaman Online Ilegal
Selain itu, SWI menemukan 80 platform pinjaman online ilegal, sehingga terhitung sejak tahun 2018-2022 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.432 pinjol ilegal.
Meskipun telah ribuan ditutup, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak.
BACA JUGA:Cek! Ini Daftar Terbaru Harga BBM di Semua SPBU
BACA JUGA:Harga BBM Turun, Komentar Netizen Bikin Ngakak : Minta Turunkan Lagi Rp 10 Ribu
"SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap harinya. Beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, namun beberapa belum jera dan pelaku baru terus bermunculan," kata Tongam.
Satgas Waspada Investasi mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini serta melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.
Sembilan Kegiatan Pegadaian Ilegal
Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menemukan sembilan usaha pegadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK).