Itu artinya selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga memiliki tugas sebagai instansi tunggal melakukan penyidik kasus jasa keuangan.
Hal itu ditegaskan Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis atau CBA, Uchok Sky Khadafi, Sabtu 31 Desember 2022.
Uchok menegaskan, jika ketentuan dalam UU PPSK sudah cukup jelas. Sehingga tak ada lembaga atau instansi lain yang berwenang melakukan penyidikan tidak pidana sektor jasa keuangan tersebut.
‘’Sangat jelas dan tegas kan, dalam pasal 49 itu, bahwa penyidikan tindak pidana jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh OJK. Tidak ada instansi lain. Itu kepastian hukum yang tegas,” tegas Uchok.
BACA JUGA:5 Kondisi Tertentu dan Persyaratan Pengajuan Pensiun Dini PNS, Nomor 5 Sangat Menyedihkan
BACA JUGA:Rancangan Perpres Terbaru Tentang Pendampingan Pembangunan, Ini Targetnya Selain PNS dan PPPK
Bahkan Uchok mengaku, ketegasan pemerintah menetapkan OJK sebagai lembaga tunggal penyidikan jasa keuangan itu, merupakan gebrakan besar yang disusun pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR dalam memberikan jaminan kepastian hukum bagi konsumen di sektor jasa keuangan.
Dijadikannya OJK sebagai satu-satunya lembaga negara yang berhak melakukan penyidikan pada kasus di sektor jasa keuangan akan mencegah terjadinya bias dalam penanganan suatu kasus.
Kondisi itu berbeda apabila penyidikan dilakukan lebih dari satu lembaga atau instansi yang berwenang.
”Memang untuk kepastian hukum idealnya penegakan hukum di sektor jasa keuangan dilakukan satu lembaga yaitu OJK,” ujar Uchok.
BACA JUGA:4 Kebijakan Menpan RB Terkait Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Apa Saja!
BACA JUGA:Ternyata Ada Batasan Umur Bagi Honorer untuk Jadi PNS, Anda Masuk Prioritas atau Tidak!
Menurut dia, peran OJK sudah sepatutnya diperkuat dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan konsumen.
Apalagi, dalam beberapa tahun terakhir banyak kasus tindak pidana yang melibatkan korporasi di sektor jasa keuangan. (*)