JAKARTA, PALPOS.ID – Kejahatan jasa keuangan semakin marak di Indonesia. Mulai dari investasi, pinjaman online atau pinjol, hingga pegadaian swasta.
Dimana, entitas investasi, pinjol dan pegadaian swasta itu diduga dijalankan tanpa izin dari instansi atau lembaga berwenang, terutama dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Dimana, kasus-kasus kejahatan pidana jasa keuangan itu ditemukan oleh Satgas Waspada Investasi atau SWI.
Dari temuan SWI itu, ada 9 entitas investasi tanpa izin. Kemudian, ada 80 pnjol tanpa izin. Serta 9 pegadaian swasta tanpa izin.
BACA JUGA:OJK Sulit Berantas Aksi Rentenir di Provinsi Riau, Lho Kenapa?
Kejahatan pidana jasa keuangan tanpa izin diduga dilakukan para oknum ini berpotensi merugikan masyarakat.
Hal itu ditegaskan Ketua SWI, Tongan L Tobing, kepada wartawan, Selasa 27 Desember 2022 yang lalu.
Menurut Tongam, penanganan terhadap entitas investasi ilegal tersebut dilakukan sebelum adanya pengaduan dari korban.
Informasi mengenai hal tersebut diperoleh berasal dari pemantauan aktivitas yang sedang marak di masyarakat lewat media sosial, website dan Youtube atau data crawling melalui big data center aplikasi waspada investasi.
BACA JUGA:Jadi Lembaga Tunggal Penyidikan Kasus Jasa keuangan, OJK Harus Siap
BACA JUGA:OJK Satu-satunya Lembaga Berwenang untuk Penyidikan Pidana Jasa Keuangan, Ini Dasar Hukumnya
"SWI senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan dan aktivitas penawaran investasi yang tidak berizin, dan penipuan berkedok investasi," kata Tongam.
Lebih lanjut Tongam menyampaikan bahwa penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga.
SWI bukan aparat penegak hukum, sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.