Pemkab OKU Kembali Utang Dengan Kontraktor Karena Ini...

Rabu 04-01-2023,13:40 WIB
Reporter : Eco
Editor : Bambang

BATURAJA, PALPOS.ID - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab OKU kembali tidak mampu membayar proyek 25 persen dari nilai proyek pada Dinas PUPR dan Perkim OKU di tahun 2022.

Pemerintah hanya mampu membayar 75 persennya saja. Sisanya menjadi utang kepada pihak ketiga atau kontraktor.

Sayangnya nilai utang sebesar 25 persen belum diketahui, karena masih dalam proses pendataan Dinas PUPR dan Perkim OKU.

Kaban BKAD OKU, AM Hanafi menyebutkan, tak bisa dibayarnya 100 persen pada setiap nilai proyek karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) OKU tak mencapai target.

BACA JUGA:Pemkab OKU Kucurkan Bantuan Sosial Tunai, Siapa Saja Penerimanya ?

BACA JUGA:Pemkab OKU Salurkan Bantuan Korban Gempa Bumi di Cianjur

Selain itu, masih kata Hanafi, penerimaan Dana Alokasi Umum atau DAU berupa transfer dana perimbangan dari pemerintah pusat ke daerah tak sesuai harapan.

Sehingga, menyisahkan hutang ke pihak ketiga atau kontraktor akibat Pemkab OKU tak mampu membayar 100 persen dari sejumlah Kegiatan pada anggaran induk maupun anggaran perubahan pada Dinas PU PR dan Perkim OKU tahun 2022.

“Tapi nilai utang tahun 2022 lebih kecil nilainya dibanding utang tahun 2021 lalu,” kata Hanafi.

Lalu kapan utang Pemkab OKU ke pihak ketiga tahun 2022 akan dibayarkan, Hanafi belum bisa memastikan. Dia beralasan, pada anggaran induk tahun 2023 belum teranggarkan.

BACA JUGA:Wartawan Demo Pemkab OKU Timur, Pak Enos Jangan ‘Ngetrek Bae’

BACA JUGA:Pemkab OKU Salurkan Bantuan Perlengkapan Usaha Untuk Pelaku UMKM

“Kemungkinan pembayaran utang ke pihak ketiga baru bisa dibayarkan pada ABPD perubahan OKU tahun ini. Itupun kalau keuangan daerah memungkinkan,” tegasnya. (*)

 

Kategori :