BATURAJA, PALPOS.ID - Mental ribuan ASN di Kabupaten OKU kembali diuji. Pasalnya, hingga Kamis 05 Januari 2023, gaji ASN yang harusnya diterima sejak awal bulan, belum sampai ke rekening mereka.
ASN pun bingung. Karena, biasanya gaji bulanan diterima paling lambat tanggal 4, namun hingga hari ke sepuluh, tanda-tandanya belum muncul. "Mohon info, ngapo PNSD OKU sampai tanggal sekarang ini belum gajean ni yo, " ujar pesan singkat yang masuk ke redaksi Palpos.id, Kamis 05 Januari 2023. Kondisi ini mengingatkan pada Desember 2022. Dimana PNS OKU lambat menerima gaji bulanan. BACA JUGA:Pemkab OKU Kembali Utang Dengan Kontraktor Karena Ini... BACA JUGA:Pemkab OKU Kucurkan Bantuan Sosial Tunai, Siapa Saja Penerimanya ? Namun disebabkan bantuan inflasi belum disalurkan pemerintah. "Harusnya paling lambat tanggal 4 nerima gaji, " tambahnya. Sementara Kepala BKAD OKU AM Hanafi dikonfirmasi mengatakan, jika pencairan gaji sudah bisa dilakukan mulai hari ini (kemarin). “Hari ini sudah bagi yang mengajukan pencairan gaji, “ ujarnya singkat. Sedangkan sebelumnya, Pemkab OKU kembali tidak mampu membayar proyek 25 persen dari nilai proyek pada Dinas PUPR dan Perkim OKU di tahun 2022. BACA JUGA:Pemkab OKU Optimalkan Fungsi TPID BACA JUGA:Pemkab OKU Salurkan Bantuan Perlengkapan Usaha Untuk Pelaku UMKM Pemerintah hanya mampu membayar 75 persennya saja. Sisanya menjadi utang kepada pihak ketiga atau kontraktor. Sayangnya nilai utang sebesar 25 persen belum diketahui, karena masih dalam proses pendataan Dinas PUPR dan Perkim OKU. Kaban BKAD OKU, AM Hanafi menyebutkan, tak bisa dibayarnya 100 persen pada setiap nilai proyek karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) OKU tak mencapai target. Selain itu, masih kata Hanafi, penerimaan Dana Alokasi Umum atau DAU berupa transfer dana perimbangan dari pemerintah pusat ke daerah tak sesuai harapan. BACA JUGA:Wartawan Demo Pemkab OKU Timur, Pak Enos Jangan ‘Ngetrek Bae’ BACA JUGA:DPRD dan Pemkab OKU Sepakat TPP ASN Dibayar 3 Bulan Sehingga, menyisahkan hutang ke pihak ketiga atau kontraktor akibat Pemkab OKU tak mampu membayar 100 persen dari sejumlah Kegiatan pada anggaran induk maupun anggaran perubahan pada Dinas PU PR dan Perkim OKU tahun 2022. “Tapi nilai utang tahun 2022 lebih kecil nilainya dibanding utang tahun 2021 lalu,” kata Hanafi. Lalu kapan utang Pemkab OKU ke pihak ketiga tahun 2022 akan dibayarkan, Hanafi belum bisa memastikan. Dia beralasan, pada anggaran induk tahun 2023 belum teranggarkan. “Kemungkinan pembayaran utang ke pihak ketiga baru bisa dibayarkan pada ABPD perubahan OKU tahun ini. Itupun kalau keuangan daerah memungkinkan,” tegasnya. *Ribuan ASN OKU Tanyakan Gaji Januari, Ternyata Ini Jawaban BKAD OKU
Jumat 06-01-2023,15:53 WIB
Reporter : Eco
Editor : Bambang
Kategori :
Terkait
Rabu 03-12-2025,15:09 WIB
Kementrian Kelautan dan Perikanan Sasar OKU Untuk Pengembangan Budidaya Ikan Gabus
Rabu 03-12-2025,15:05 WIB
Jaksa Dorong Percepatan Pembangunan Desa Melalui Aplikasi Jaga Desa
Selasa 02-12-2025,11:09 WIB
Prihatin Akses Siswa, Herman Deru Pastikan Jembatan Banuayu–Talang Sawah Dibangun 2025.
Rabu 26-11-2025,13:18 WIB
Pemkab OKU Raih Penghargaan Terbaik Ke 3 dari BKN
Senin 24-11-2025,14:25 WIB
Nanang Nurzaman Resmi Dilantik Jadi Kepala BKPSDM OKU
Terpopuler
Rabu 03-12-2025,13:29 WIB
Honda Vario 125 Street Terbaru 2026: Skutik Streetfighter Modern Tanpa Rangka eSAF
Rabu 03-12-2025,17:58 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan 4 Provinsi Baru Jawaban Atasi Tantangan Zaman
Rabu 03-12-2025,13:56 WIB
Toyota Pertahankan Mesin Diesel 2GD di Innova Reborn 2026, Ini Alasannya!
Rabu 03-12-2025,17:44 WIB
Pemekaran Wilayah Sumatera Selatan: Wacana Pembentukan Provinsi Palapa Selatan Tak Pernah Surut
Rabu 03-12-2025,11:52 WIB
Hasil La Liga Spanyol: Barca Menang Meyakinkan 3-1 atas Atletico Madrid
Terkini
Rabu 03-12-2025,20:00 WIB
Barak Dalmas dan Mess Polwan Baru Makin Nyaman dan Humanis
Rabu 03-12-2025,19:50 WIB
Lahan Tumpang Sari, Panen 300 Kg Jagung
Rabu 03-12-2025,19:40 WIB
Gelar Pemilihan Duta Baca Tingkat Pelajar dan Umum
Rabu 03-12-2025,19:40 WIB
Ciptakan Lingkungan Bersih Melalui MPS 100
Rabu 03-12-2025,19:20 WIB