d. KPU Provinsi.
e. KPU.
Jawaban : A
BACA JUGA:Kurir Sabu Warga Muaraenim Tertangkap, Ini Pengakuannya
13. Berapa lama masa kerja PPS?
a. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 4 (empat) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
b. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
c. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah hari pemungutan suara.
BACA JUGA:Tak Menghargai Waktu, Agenda Paripurna DPRD Lubuklinggau Molor Berjam-Jam, Kenapa Ya!
d. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 8 (delapan) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah hari pemungutan suara.
e. PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 8 (delapan) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu dan dibubarkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah hari pemungutan suara.
14. Dalam hal terjadi penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu susulan, dan Pemilu lanjutan, masa kerja PPS diperpanjang dan PPS dibubarkan palin lambat berapa bulan setelah pemungutan suara?
a. 1 (satu) bulan
BACA JUGA:Polisi Gerebek Gudang BBM Oplosan di Kertapati, Begini Modusnya
b. 2 (dua) bulan
c. 3 (tiga) bulan