BACA JUGA:Hasil Kerja Polda Sumsel Berangus Narkoba, Disita 3 Kg Sabu dan 500 Batang Ganja
9. Tugas, wewenang, dan kewajiban PPK meliputi dibawah ini, kecuali :
a. Membantu KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap;
b. Membantu KPU Kabupaten/Kota dalam menyelenggarakan Pemilu;
c. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
BACA JUGA:Hasil Kerja Polda Sumsel Berangus Narkoba, Disita 3 Kg Sabu dan 500 Batang Ganja
d. Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh PPS di wilayah kerjanya;
e. Melakukan pengawasan dan menerima laporan terhadap adanya pelanggaran pemilu diwilayah kecamatan.
Jawaban : E
10. Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah, rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh PPK harus sudah disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat...
BACA JUGA:Innalillahi Wa Innailahi Rojiun…. Bendahara DPD PDI Perjuangan Muratara Tutup Usia
a. 2 (dua) hari setelah hasil rekapitulasi
b. 3 (tiga) hari setelah hasil rekapitulasi
c. 4 (empat) hari setelah hasil rekapitulasi
d. 5 (lima) hari setelah hasil rekapitulasi
BACA JUGA:HMI Baturaja Dukung Polisi Tindak Tegas Karyawan SPBU yang Kurung Bocah di WC