d. 4 (empat) bulan
e. 5 (lima) bulan
BACA JUGA:Masjid Agung Nurul Iman di Sanga Desa Mirip Masjid Agung Palembang, Begini Ceritanya...
Jawaban : B
15. Tugas, wewenang, dan kewajiban PPS meliputi dibawah ini, kecuali :
a. membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
b. membentuk KPPS;
BACA JUGA:Pekerja Bisa Daftar Dana BSU BPJS TK, Catat Syaratnya!
c. mengangkat petugas pemutakhiran data pemilih;
d. mengumumkan daftar pemilih;
e. menyampaikan daftar pemilih kepada Bawaslu Kabupaten/Kota.
Jawaban : E
BACA JUGA:Waduh, BSU Pekerja di Sumatera Selatan Hangus, Segini Uang yang DIkembalikan ke Negara
16. Siapakah yang berhak menandatangani dokumen Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan DPS hasil perbaikan?
a. Ketua KPPS.
b. Ketua PPS.