Bonus Untuk Para PNS Segera Cair di 2023, Cek Tanggalnya!

Selasa 10-01-2023,16:27 WIB
Reporter : Adetia
Editor : Bambang

BACA JUGA:Seleksi CPNS 2023 Sempat Trending Topik di Twitter, Ini Syarat yang Harus Disiapkan Pelamar

3. Tunjangan Anak

Peraturan Pemerintah Nomor Tujuh tahun 1977 juga mengatur tunjangan anak untuk PNS.

Ada batasan hanya tiga anak, dan jumlah tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak.

Anak-anak PNS harus berusia di bawah 18 tahun, belum menikah, tanpa sumber penghasilan, dan benar-benar menjadi tanggungan PNS agar memenuhi syarat untuk mendapatkan tunjangan anak.

BACA JUGA:CPNS Wajib Jalani Masa Percobaan 1 Tahun dan Bisa Diberhentikan dari PNS

BACA JUGA:Asyik! Pendaftaran CPNS 2023 Akhirnya Dibuka, Namun Hanya 5 Profesi Ini Ya...

4. Tunjangan Makan

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang standar biaya masukan tahun anggaran 2019 menetapkan besaran uang makan bagi PNS.

Golongan I dan II diberikan uang makan sebesar Rp35.000 per hari

Golongan III diberikan Rp37.000 per hari

Golongan IV diberikan Rp41.000 per hari

BACA JUGA:Ternyata Ada Batasan Umur Bagi Honorer untuk Jadi PNS, Anda Masuk Prioritas atau Tidak!

BACA JUGA:Inilah Gaji PNS di Indonesia Sesuai dengan Golongan Update Desember 2022

5. Tunjangan Jabatan

Hanya PNS yang menduduki jabatan tertentu dalam jalur karier struktural yang berhak mendapatkan tunjangan ini.

Kategori :