6. Tunjangan Umum
CPNS dan PNS yang tidak mendapatkan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang setara dengan tunjangan jabatan diberikan tunjangan umum.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006 tentang tunjangan umum pegawai negeri sipil, diatur mengenai tunjangan umum.
Tunjangan untuk pegawai golongan IV sebesar Rp 190.000
Golongan III sebesar Rp 185.000
BACA JUGA:Orangtua Dapat Bantuan PKH Apakah Pekerja Bisa Dapat Bansos Dana BSU 2023, Ini Penjelasannya...
BACA JUGA:Awas Gigit Jari, Sudah Terdaftar Terima BSU Tapi Nggak Dapat Uang, Ini Penyebabnya!
Golongan II sebesar Rp 180.000
Golongan I sebesar Rp 175.000
Nah, jadi itulah penjelasan mengenai bonus bagi para PNS di Indonesia. *