Dengan kata lain, hanya pejabat sipil setingkat eselon yang berhak mendapatkan tunjangan ini.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang tunjangan jabatan struktural mengatur pembayaran tunjangan jabatan.
BACA JUGA:4 Formasi Seleksi CPNS 2023 Dijamin Mudah Lulus, Mau Tau?
BACA JUGA:3 Kementerian jadi Idaman CPNS 2022, Mulai Gaji Tinggi hingga Mudah Lulus
Eselon IA menerima Rp5.500.000
Eselon IB menerima Rp4.375.000
Eselon IIA menerima Rp3.250.000
Eselon IIB menerima Rp2.025.000
BACA JUGA:8 Wajib Pajak Termasuk PNS dan PPPK Tidak Dikenakan Denda, Jika...
BACA JUGA:2023 Seleksi CPNS Dibuka, 4 Formasi CPNS Ini Mudah Lulusnya Lho !
Eselon IIIA menerima Rp1.260.000
Eselon IIIB menerima Rp980.000
Eselon IVA menerima Rp540.000
Eselon IVB menerima Rp490.000
BACA JUGA:Siap-Siap Seleksi CPNS 2023 Bakal Dibuka. Ini Bocoran Formasinya, Ada untuk Lulusan SMA dan S1.
BACA JUGA:80 Alumni UNISKI Lulus PNS, BUMN, dan Perusahaan Nasional