Bonus Untuk Para PNS Segera Cair di 2023, Cek Tanggalnya!

Selasa 10-01-2023,16:27 WIB
Reporter : Adetia
Editor : Bambang

Dengan kata lain, hanya pejabat sipil setingkat eselon yang berhak mendapatkan tunjangan ini.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang tunjangan jabatan struktural mengatur pembayaran tunjangan jabatan.

BACA JUGA:4 Formasi Seleksi CPNS 2023 Dijamin Mudah Lulus, Mau Tau?

BACA JUGA:3 Kementerian jadi Idaman CPNS 2022, Mulai Gaji Tinggi hingga Mudah Lulus

Eselon IA menerima Rp5.500.000

Eselon IB menerima Rp4.375.000

Eselon IIA menerima Rp3.250.000

Eselon IIB menerima Rp2.025.000

BACA JUGA:8 Wajib Pajak Termasuk PNS dan PPPK Tidak Dikenakan Denda, Jika...

BACA JUGA:2023 Seleksi CPNS Dibuka, 4 Formasi CPNS Ini Mudah Lulusnya Lho !

Eselon IIIA menerima Rp1.260.000

Eselon IIIB menerima Rp980.000

Eselon IVA menerima Rp540.000

Eselon IVB menerima Rp490.000

BACA JUGA:Siap-Siap Seleksi CPNS 2023 Bakal Dibuka. Ini Bocoran Formasinya, Ada untuk Lulusan SMA dan S1.

BACA JUGA:80 Alumni UNISKI Lulus PNS, BUMN, dan Perusahaan Nasional

Kategori :