4.3 Kg Sabu Gagal Beredar di OKI, Ribuan Jiwa Anak Bangsa Terselamatkan

Rabu 11-01-2023,17:59 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Romi

KAYUAGUNG, PALPOS.ID - Satres Narkoba Polres OKI berhasil menangkap Yopi (34), kurir narkotika jenis sabu yang ingin mengantarkan 4,3 Kg barang haram tersebut di Desa Terusan Menang, Kecamatan SP Padang, Senin, 9 Januari 2023.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto SIK SH MH didampingi  Kasat Narkoba, AKP Najamudin mengatakan, penangkapan sekitar pukul 19.15 WIB di Jalan Raya desa itu. Dimana pelaku merupakan warga Desa Batu Ampar Baru, Kecamatan SP Padang.

"Dengan adanya penggagalan peredaran ini, maka sebanyak 12.900 jiwa anak bangsa terselamatkan," ungkapnya dalam kegiatan press release yang digelar di depan salah satu gedung Mapolres OKI, Rabu, 11 Januari 2023.

Ia menambahkan, saat ini pihak mereka sedang melakukan pengembangan. Dimana menurutnya, ungkap kasus yang dilakukan sekarang adalah pengungkapan yang cukup luar biasa pada tahun 2023.

BACA JUGA:Intip Gaji PNS di Indonesia dari Golongan 1 hingga Golongan IV, Lapang Bro!
"Untuk pelaku sendiri, jika dia berhasil menghantarkan sabu-sabu itu, maka akan mendapatkan upah 800 ribu. Dan kita juga di tahun 2023, targetnya tetap memerangi narkoba serta mengungkap jaringannya," ujarnya.

Dikatakannya lagi, kronologis penangkapan berawal dari seminggu menjelang tahun baru 2023, anggota Satres Narkoba mendapat informasi akan adanya pengiriman narkotika dalam jumlah besar dari Palembang menuju OKI.

"Kemudian, anggota Satres Narkoba melakukan penyelidikkan atas informasi tersebut. Dari hasil penyelidikkan, pengiriman barang haram itu tidak jadi dilakukan menjelang perayaan tahun baru," tuturnya.

Masih kata Dili Yanto, ternyata pengiriman diundur selama satu minggu setelah tahun baru mengingat faktor keamanan. Selanjutnya, anggota Satres Narkoba terus melakukan penyelidikkan.

BACA JUGA:Apapun Sistem Pemilu Mendatang, KPU OKU Tetap Kedepankan Profesional dan Netralitas

"Lalu, pada Senin, 9 Januari mendapatkan informasi akan ada pengiriman dalam jumlah besar dari Palembang ke SP Padang. Sehingga anggota melakukan observasi di seputaran wilayah SP Padang," jelasnya.

Lebih lanjut, sekitar pukul 19.15 WIB, anggota menghentikan pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa plat melintas di TKP.

"Saat dilakukan pemeriksaan pada badan dan ransel pelaku, ditemukan hp merk Realmi warna biru hitam. Lalu, di saku sebelah kiri celana pendek terdapat 4 plastik warna hijau bertuliskan Guayinwang berisikan 4,3 Kg sabu dalam tas ransel milik Yopi," imbuhnya.

Lebih jauh, berdasarkan keterangan pelaku, sabu-sabu itu milik Cik Mat. Dimana dirinya hanya disuruh mengantarkan dari Desa Terusan Menang menuju rumah Cik Mat di Desa Batu Ampar Baru.

BACA JUGA:Gaji PNS Naik ? Intip Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 atau Pasal 112 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati," tutupnya. *

Kategori :