Ini Syarat dan Cara Pembuatan SKCK di Kepolisian, Biaya Resminya Segini

Jumat 13-01-2023,15:52 WIB
Reporter : Padri
Editor : Zen Bae

EMPATLAWANG, PALPOS.ID - Bagi masyarakat yang hendak membuat surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) tidak sulit.

Namun tidak sedikit yang masih belum mengetahui syarat dan cara pembuatannya. 

BACA JUGA:Wajib DIketahui! Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan UMKM dari Pemerintah

Mari simak persyaratannya berikut ini.

Pembuatannya sangatlah mudah, baik pembuatan SKCK yang baru maupun memperpanjang. 

Sebelum Anda datang ke kantor polisi, sebaiknya baca terlebih dahulu cara dan syarat-syarat pembuatan SKCK di artikel yang kami sajikan, supaya Anda bisa menyiapkannya terlebih dahulu agar tidak kebingungan saat sudah tiba di Kantor Polisi.

BACA JUGA:23 Tempat Kuliah Gratis dan Dijamin Langsung Kerja, Nomor 9 Bergaji Gede

Namun, pembuatan SKCK yang baru terdapat perbedaan cara memperpanjang masa berlaku SKCK.

Berikut alur membuat SKCK di kantor polisi/offline:

1. Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon.

2. Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.

3. Membawa fotokopi kartu keluarga.

4. Membawa fotokopi akta kelahiran/kenal lahir.

5. Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.

6. Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.

Kategori :