Atas ulahnya Rizky Ramadhan disangkakan melanggar pasal 170 ayat 3 KUHP tentang pengeroyokan bersama-sama hingga korban meninggal dunia.
BACA JUGA:3 Pelaku Pencurian di Rumah Kosong Dibekuk, Ternyata Ini Orangnya
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa alat yang digunakan untuk menusuk korban berupa pisau dengan sarung kayu.
Selain itu, dari pengakuan pelaku Risky menyebutkan bahwa dirinya bekerja sebagai buruh penyadap getah karet saat bersembunyi di Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Ilir selama satu bulan.
Rizky juga mengaku memilih pulang usai merasa gelisah terus-terusan dihantui korban di dalam mimpi.
“Saya nyesel Pak nekat bunuh dia, aku juga sering didatangi korban di dalam mimpi,” ujarnya.
Kemudian Rizky menceritakan bahwa dirinya nekat menikam korban akibat tersinggung dipukul lebih dulu oleh korban menggunakan kursi saat menonton orgen tunggal.
“Saat itulah langsung saya kejar korban dan berhasil ketangkap dan terus saya tusuk korban dengan menggunakan pisau tepat di dada satu kali, perut satu kali, dan paha dua kali,” akunya. (*)