Jadi, jika kalian bisa langsung mendatangi fasilitas kelas pertama untuk mendapatkan pemeriksaan.
Namun, jika pasien dalam kondisi gawat darurat, maka pasien akan diberi surat rujukan pada fasilitas tingkat lanjutan (Rumah Sakit) yang memilki fasilias peralatan lebih lengkap dan memadai.
2. Syarat dan Dokumen yang Harus Dilengkapi
Nah, untuk persyaratan dan dokumen yang diperlukan diantaranya adalah :
• Kartu Tanda Penduduk atau KTP asli dan fotocopy (Ibu Hamil).
• Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotocopy (Ibu Hamil).
• Kartu Keluarga atau KK asli dan fotocopy.
BACA JUGA:9 Cara Cek Penerima BSU Melalui Aplikasi Pospay, Biar Nggak Ketinggalan Informasi Guys!
BACA JUGA:Waw! Tahun 2023 PNS Bakal Dapat Tambahan di Luar Gaji Pokok dan Tunjangan. Simak apa saja itu..
• Surat rujukan dari faskes tingkat pertama.
• Buku pemeriksaan kesehatan ibu dan bayi.
Itulah persyaratan yang dibutuhkan untuk melahirkan menggunakan BPJS Kesehatan. Dengan begitu, semua pelayanan kesehatan termasuk biaya persalinan akan ditanggung oleh pihak program jaminan BPJS Kesehatan.
Nah, setelah semua berkas persyaratan sudah berhasil terkumpul, berikut ini adalah langkah-langkah yang harus kalian lakukan si Rumah Sakit rujukan.
1. Mendaftarakan diri di bagian layanan BPJS Kesehatan Rumah Sakit tersebut.
2. Mempersiapkan dokumen dan berkas persyaratan yang dibutuhkan.
3. Akan mendapatkan legalisir yang dapat diartikan sudah terdaftar di faskes tingkat lanjutan.