PALEMBANG, PALPOS.ID – Rancangan Undang-undang atau RUU ASN terbaru menegaskan jika tenaga honorer dapat diangkat jadi PNS atau Pegawai Negeri Sipil.
Bahkan pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau ASN itu tanpa tes. Hal itu sesuai pasal 131A ayat 1 RUU ASN tahun 2023.
Namun pengangkatan tenaga honorer itu hanya untuk 6 bidang ini saja. Akan tetapi, tentu saja selama persyaratan tenaga honorer terpenuhi menjadi PNS.
Sedangkan dalam pasal 131 A ayat 2 RUU ASN, jika pun harus melalui tes, artinya hanya terkait administrasi saja.
BACA JUGA:BKN Berencana Buat Cluster Penggajian PNS, Setiap Daerah Beda Gaji, Ini Penjelasan Lengkapnya...
BACA JUGA:Pensiun PNS Terima Uang Rp1 Miliar, 3 Usaha Ini Patut Dicoba..
Artinya proses administrasi tenaga honorer diangkat jadi PNS tersebut, meliputi verifikasi dan validasi data.
Kemudian, diutamakan bagi tenaga honorer yang telah mengabdi atau bekerja lebih lama di instansi pemerintahan.
Atau sebagai tenaga honorer dan sebagainya itu, minimal 3 tahun bekerja secara terus menerus sejak dikeluarkan surat keputusan atau SK.
Mereka itu masuk dalam tenaga honorer, pegawai tidak tetap atau PTT, pegawai tetap non PNS, serta pegawai kontrak.
BACA JUGA:3 Jalur ASN yang Berpenghasilan Besar dan Menggiurkan, Pilih PNS, PPPK, atau Sekolah Kedinasan!
BACA JUGA:Pantas Jadi Rebutan, Ternyata Segini Gaji PNS Pemerintah Kota Palembang...
Ada dua kategori tenaga honorer dapat diangkat menjadi PNS tersebut, yakni sebagai berikut:
1.Tenaga honorer dengan kategori pertama
a.Tenaga non ASN yang penghasilannya dibiayai dari APBN ataupun APBD.