b.Minimal usia 19 tahun dan maksimal usia 46 tahun pada tanggal 1 Januari tahun 2006
BACA JUGA:PNS di Lubuklinggau Bakal Full Senyum, Dianggarkan Lagi TPP Tahun 2023 Ini
BACA JUGA:Tamatan SMA Punya Peluang Besar Ikut Seleksi CPNS 2023! Gajinya Enggak Main-Main...
c.Pengangkatan dilakukan oleh pejabat yang berwenang di dalam instansi pemerintah
d.Minimal masa kerja yaitu satu tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.
2.Tenaga honorer dengan kategori kedua
a.Tenaga non ASN yang pengahasilannya bukan dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ataupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
BACA JUGA:CPNS dan PPPK Tahun 2023 Segera Dibuka, Ada 10 Profesi Prioritas Membutuhkan Banyak Tenaga!
b.Minimal usia 19 tahun dan maksimal usia 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006
c.Pengangkatan dilakukan oleh pejabat yang berwenang di dalam instansi pemerintah
d.Minimal masa kerja yaitu selama satu tahun terhitung pada tanggal 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus
Selanjutnya mengenai prioritas utama pengangkatan honorer menjadi PNS yaitu yang bekerja pada bidang fungsional, pelayanan publik dan juga administratif.
BACA JUGA:Ingat! PNS Mundur karena Alasan Penempatan dan Gaji Bisa Dienda Rp100 Juta, Ini Dasar Hukumnya...
BACA JUGA:Intip Gaji PNS di Indonesia dari Golongan 1 hingga Golongan IV, Lapang Bro!
Hal ini sesuai dengan yang ada di dalam Pasal 131A ayat 3 RUU ASN yang menjelaskan bahwa pengangkatan PNS sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan memprioritaskan honorer yang memiliki masa kerja paling lama serta bekerja dalam bidang fungsional, pelayanan publik dan juga administratif.