RUU ASN Tegaskan Tenaga Honorer Dapat Diangkat jadi PNS asal Persyaratan Terpenuhi...

Sabtu 14-01-2023,11:18 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Adapun 6 bidang tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PNS secara langsung tanpa melalui tes, yaitu sebagai berikut:

1.Honorer bidang Kesehatan

2.Honorer bidang fungsional

BACA JUGA:BKN Tegaskan PNS Perbaikan NIP Harus Melalui Aplikasi SIASN

BACA JUGA:9 Alasan Seseorang Dambakan Menjadi PNS, Nomor 8 Sangat Menyentuh Sekali

3.Honorer bidang administratif

4.Honorer bidang pendidikan

5.Honorer bidang pertanian

6.Honorer bidang penelitian

BACA JUGA:Bank Dunia Tegaskan Resesi 2023, Bagaimana Dengan Gaji Pensiunan PNS?

BACA JUGA:Boleh Seorang PNS Beristri Menikah Siri? Baca Dulu Aturannya Ya!

Selanjutnya di dalam ayat 4 menjelaskan bahwa pengangkatan PNS ini dilakukan dengan berbagai pertimbangan diantaranya masa kerja, ijazah pendidikan terakhir, gaji, dan tunjangan yang didapatkan sebelumnya.

Kemudian di dalam ayat 5 menjelaskan bahwa tenaga honorer, pegawai tetap non PNS, pegawai tidak tetap, tenaga kontrak dan pegawai pemerintah non pegawai negeri diangkat menjadi seorang PNS oleh pemerintah pusat.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS ini masih menunggu RUU ASN disahkan dan pada saat ini sedang dilakukan pembahasan di DPR. 

Sementara sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara atau BKN berencana untuk membuat cluster penggajian PNS.

BACA JUGA:18 Pelanggaran yang Bisa Buat PNS Dipecat Bukan Pensiun Dini

Kategori :