PALEMBANG, PALPOS.ID - Korupsi merupakan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan menyalahgunakan wewenang.
BACA JUGA:Muaraenim Cacat Sejarah di Indonesia, 5 Tahun 5 Kali Ganti Kepala Daerah
Dampak buruk dari korupsi ini membuat rusaknya tatanan kehidupan masyarakat.
Biasanya korupsi dilakukan oleh pejabat publik, politisi, PNS dan pihak ketiga seperti kontraktor.
BACA JUGA:Siapa John Lbf yang Viral di Media Sosial? Ini Profil Orangnya
Korupsi disebut juga tindakan rasuah, sedangkan pelakunya biasa disebut koruptor.
Beruntung Indonesia ada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
BACA JUGA:Guru Cek Rekening, Tunjangan Khusus Guru Rp 1,5 Juta Segera Cair
Tidak sedikit pejabat publik mulai dari kepala desa, lurah, camat, bupati, walikota, gubernur sampai Menteri dijebloskan ke bui.
Modusnya pun cukup beragam, untuk mengelabuhi komisi anti rasuah tersebut.
BACA JUGA:Siapa Tiko yang Berani Tolak Gaji Rp 10 Juta per Bulan ? Ternyata Ini Alasannya
Untuk menekan dan memberangus korupsi di Indonesia pemerintah sudah mengeluarkan Undang-undang Tipikor.
Dalam pasal 2 disebutkan koruptor dapat dijerat pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 4-20 tahun dan denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
BACA JUGA:WAW, Inilah 10 Provinsi di Indonesia dengan Janda Terbanyak, Sumatera Selatan Nomor Berapa Yaa….
Sementara dalam keadaan tertentu, koruptor dapat dijatuhkan pidana mati sebagaimana bunyi Pasal 2 UU Tipikor ayat 2.