Presiden Jokowi Setujui Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Ini Kata Politikus Budiman Sujatmiko...

Rabu 18-01-2023,11:18 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Oleh sebab itu, Budiman memberikan masukan perlunya industrialisasi pertanian.

BACA JUGA:Jaksa Kembalikan Berkas Dugaan Korupsi Dana Desa Pangkul, Ini Kekurangannya

BACA JUGA:Wow, Gaji Panwaslu Desa Pemilu 2024 Setara Gaji PNS, Ini Rinciannya

”Karena itu, butuh manusia industrialis desa. Pertanian industri, manajemen pertanian yang hasil pertaniannya tidak habis untuk operasionalnya, tidak habis untuk diri sendiri, maka butuh manusia berkualitas,” ungkap Budiman.

Gagasan ini diusulkan agar masuk revisi UU Desa, yaitu dengan menambahkan Pasal 27C. 

Presiden Jokowi memberikan opsi bila tidak bisa masuk UU maka bisa dibuatkan Peraturan Pemerintah (PP). ”Bapak Presiden menyambut baik,” ucap Budiman.

Di gedung DPR, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sempat menemui massa aksi. 

BACA JUGA:Kabar Gembira, BLT Dana Desa 2023 Rp300 Ribu Cair Januari, Begini Cara Dapatnya!

BACA JUGA:Dinas Kesehatan OKU Canangkan Desa Siaga Darurat Kesehatan

Dasco naik ke mobil komando dan menyampaikan bahwa revisi mesti dilakukan melalui Badan Legislasi.

Dasco juga memastikan aspirasi Kades didengar. Namun, kata dia, ada prosedur yang mesti dilalu sebelum usulan revisi direalisasi.

“Kami minta pada perwakilan juga melobi pemerintah dan pada sinag ini perwakilan kawan-kawan sudah disiapkan untuk audiensi dan menyampaikan poin-poin atau apa saja yang minta direvisi,” kata Dasco.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR sekaligus anggota DPR RI Dapil Malang Raya, Ahmad Basarah, menerima dan memfasilitasi 200 anggota perwakilan kepala desa se-Malang Raya di Wisma Atlet Jakarta, Senin 16 Januari 2023.

BACA JUGA:Ini yang Menarik Tentang Cagar Budaya Rumah Peninggalan Pangeran H Anang di Sanga Desa

BACA JUGA:Penerima Dana BSU di Kabupaten Muba Mulai Perangkat Desa hingga Pegawai BUMD, Lho Kok Bisa?

Rombongan yang dipimpin oleh Bupati Malang Sanusi dan Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi hadir ke Jakarta untuk meminta DPR merevisi Pasal 39 ayat (1) UU No 6 Tahun 2014 yang mengatur masa jabatan kepala desa dari semula enam tahun menjadi sembilan tahun.

Kategori :