Presiden Jokowi Setujui Masa Jabatan Kades 9 Tahun, Ini Kata Politikus Budiman Sujatmiko...

Rabu 18-01-2023,11:18 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Aksi demo tersebut tidak hanya dihadiri oleh kepala desa dari Malang saja. Namun kepala desa dari seluruh Indonesia menyampaikan aspirasi serupa di depan gedung DPR RI, Jakarta, hari ini Selasa 17 Januari 2023.

“Ada dua alasan mengapa saya berharap pemerintah dan DPR RI mengakomodasi tuntutan para kepala desa ini. 

Pertama, enam tahun memang tak cukup buat kepala desa membangun daerah masing-masing sebab dua atau tiga tahun pertama masa jabatan biasanya habis buat konsolidasi. 

BACA JUGA:Bansos BSU Pekerja 2023 Dicairkan Melalui Bank Himbara dan Kantor Pos, Namun Ada Penetapan Calon!

BACA JUGA:Pemilik KIS BPJS Kesehatan dan PBI JK Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu, Syaratnya Cukup Simpel Lho!

Kedua, pasca-COVID-19 anggaran negara untuk pemilihan kepala desa sebaiknya dihemat buat pembangunan, bukan untuk pemilihan kepala desa,” kata Ahmad Basarah dalam keterangan tertulis, Selasa 17 Januari 2023. 

Diberitakan sebelumnya, para Kepala Desa atau Kades di seluruh Indonesia, meminta pemerintah untuk menambah masa jabatan kepala desa terbaru.

Yakni dari semula menjabat 6 tahun, menjadikan jabatan kades 9 tahun. Disamping itu, kepala desa juga tetap bisa menjabat tiga periode kepemimpinan.

Diantara perangkat desa yang menuntut perubahan masa jabatan itu, yakni para kepala desa se-Kabupaten Jombang. Dan itu sesuai putusan MK tentang masa jabatan kepala desa.

BACA JUGA:Belasan Juta Pekerja Terima Bansos Dana BSU 2022, Apakah Kembali Terima BSU 2023 Ini?

BACA JUGA:Apa Kabar BSU Pekerja 2023 Rp600 Ribu? Ini Penjelasan Resmi Kemnaker

Para Kades ini langsung menemui Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi atau PDTT, Abdul Halim Iskandar, di Gedung Makarti, Jakarta, Senin 16 Januari 2023.

Dalam pertemuan dengan kepala desa itu, intinya Gus Halim – sapaan akrab Abdul Halim Iskandar, sangat menyetujui usulan para kades tersebut.

Alasan Gus Halim, dengan jabatan 9 tahun lamanya itu, sang kepala desa bisa memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa yang dipimpinnya.

Kemudian, kades bisa melakukan pembangunan dengan jangka waktu yang lama atau pembangunan akan lebih efektif.

BACA JUGA:Cepat Daftar di bsu.kemnaker.go.id, Dana BSU 2023 Rp600 Ribu Segera Cair, Buruan Bro!

Kategori :