Untuk itu pihaknya mengimbau kepada perusahaan/ pemberi kerja untuk selalu memastikan semua pekerjanya telah terdaftar, melaporkan gaji/ upah dengan benar.
‘’Dan yang terakhir tidak menunggak pembayaran iuran program BPJamsostek,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Awal tahun 2023 dana Bantuan Subsidi Upah atau BSU dikabarkan akan kembali cair.
BACA JUGA:Tanpa BSU Pekerja, Ini 5 Bansos Dikucurkan Pemerintah Tahun 2023...
BACA JUGA:9 Cara Cek Penerima BSU Melalui Aplikasi Pospay, Biar Nggak Ketinggalan Informasi Guys!
Dana BSU sebesar Rp600 ribu tersebut telah disiapkan oleh Pemerintah bersama Kemnaker untuk para pekerja yang gajinya maksimal Rp3.5 juta per bulan.
Para pekerja yang sudah mendaftar dan memenuhi syarat, bisa mengecek langsung laman kemnaker.go.id untuk mengetahui apakah mendapat dana BSU atau tidak.
Berikut Cara Cek Penerima BSU 2022:
• Kunjungi laman kemnaker
BACA JUGA:Ini Sanksi Bagi Penerima BSU yang Tak Memenuhi Syarat, Pekerja Harus Jujur Ya!
BACA JUGA:7 Langkah Cara Daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan Secara Online, Tinggal Isi Data Selesai...
• Jika belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran, dan lakukan aktivasi menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor Anda.
• Kemudian login ke dalam akun Anda, dan lengkapi profil dan cek pemberitahuan
• Anda kemudian akan mendapatkan notifikasi apakah menjadi penerima BSU atau tidak
Apabila Anda terdaftar sebagai calon penerima BSU maka Anda akan mendapatkan notifikasi telah terdaftar sebagai calon penerima BSU.
BACA JUGA:NIK KTP Anda Tak Terdaftar Penerima BSU di Pospay, Tenang Anda Bisa Lakukan Langkah Ini...