Bahkan, Permenkes Nomor 03 tahun 2023 itu sudah diundangkan pada lembaran negara pada Senin 09 Januari 2023 yang lalu.
Adapun tujuan penyesuaian tarif peserta JKN BPJS Kesehatan itu untuk peningkatan upaya promotif dan preventif di FKTP atau fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Kemudian, Permenkes juga menyatakan ada layanan yang dapat dibayarkan melalui BPJS Kesehatan.
Serta adanya penyesuaian satuan biaya atau tarif untuk berbagai tindakan medis di FKTRL atau fasilitas kesehatan tingkat rujukan lanjutan.
BACA JUGA:12 Ribu Pekerja di Provinsi Sumatera Selatan Tidak Mencairkan Dana BSU, Kenapa Ya!
BACA JUGA:Wah, Penerima BSU Rp 600 Ribu Jangan Lakukan Ini, Jika Dilanggar Tanggung Resikonya!
Adapun tujuan lainnya yakni agar tenaga kesehatan atau nakes mendapatkan kapitasi/insentif/remunerasi yang lebih baik, dengan kenaikan tarif tersebut.
“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,” ujar Menkes, Budi G Sadikin, Sabtu 14 Januari 2023.
Tujuan revisi aturan atau Permenkes itu agar berdampak pada peningkatan mutu dan kualitas layanan kesehatan baik yang diterima oleh peserta JKN BPJS kesehatan, dokter dan fasilitas pelayanan kesehatan.
“Bagi Peserta JKN, perubahan tarif layanan akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan yang didapatkan sesuai dengan indikasi medis,” terang Budi G Sadikin.
BACA JUGA:Bansos BSU Pekerja 2023 Dicairkan Melalui Bank Himbara dan Kantor Pos, Namun Ada Penetapan Calon!
BACA JUGA:Pemilik KIS BPJS Kesehatan dan PBI JK Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu, Syaratnya Cukup Simpel Lho!
Bagi Fasilitas pelayanan kesehatan, adanya penyesuaian pembiayaan yang diterima sehingga diharapkan mutu layanan kesehatan yang diberikan semakin baik dan sesuai dengan kompetensi.
Sementara bagi dokter dan tenaga medis, revisi aturan ini berdampak pada kenaikan pendapatan. *