Mulai 24 Januari 2023, BPJS Kesehatan Berlakukan Penyesuaian Tarif Layanan Kesehatan Terbaru di Rumah Sakit

Sabtu 21-01-2023,08:25 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

"Dalam masa transisi ini, kita akan lihat dengan penyesuaian tarif yang sekarang, yang akan dilihat apa saja keterkaitan termasuk nanti yang akan dinilai," katanya.

BACA JUGA:6 Perbedan KIS dan BPJS Kesehatan, Baca Sampai Habis Ya!

BACA JUGA:Ini Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Desember 2022, Masyarakat Harus Tahu...

Perubahan tarif jaminan kesehatan nasional atau JKN tersebut, untuk mengakomodasi kesesuaian biaya layanan kesehatan. 

Sekaligus memperbaiki anomali dalam struktur tarif yang lama, dan menjaga kemampuan agar tetap positif sampai 2024.

Tarif baru juga mendorong penguatan layanan dan kompetensi di FKTP dan FKTRL. 

Juga dimaksudkan mendukung perkembangan kebijakan peningkatan kualitas layanan dan upaya promotif preventif melalui kebutuhan dasar kesehatan atau KDK.

BACA JUGA:Kepesertaan KIS BPJS Kesehatan Anda Aktif atau Tidak, Cek Disini...

BACA JUGA:4 Macam Bansos untuk Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya...

Perubahan cakupan layanan, khususnya standar tarif kapitasi, terdapat penambahan layanan. 

Mesti ada penambahan rasio dokter dalam kriteria teknis sumber daya manusia sebagai pertimbangan dalam penetapan besaran tarif kapitasi. Setiap provider minimal harus memiliki dokter umum.

Besaran tarif kapitasi berdasarkan SDM ditentukan berdasarkan jenis FKTP dan FKRTL: Puskesmas, klinik atau RS D Pratama, dokter praktik perorangan, dan dokter gigi praktik perorangan.

"Cakupan perubahan-perubahan itu termasuk pelayanan, layanan, tarif dan regionalisasi, dan sebagainya," kata Yuli.

BACA JUGA:Warga Lubuklinggau Pertanyakan Peningkatan Pelayanan BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Pemerintah Jangan Dulu Terapkan Satu Harga BPJS Kesehatan

Di sini, terdapat perubahan regionalisasi pada beberapa provinsi. Setelah penghitungan baru, ada beberapa daerah yang perlu diubah. 

Kategori :