BACA JUGA:Penerima BSU Bisa Daftar Loker Ini, Insentifnya 2 Kali Lipat, Kamu Berminat!
Perubahan cakupan layanan, khususnya standar tarif kapitasi, terdapat penambahan layanan.
Mesti ada penambahan rasio dokter dalam kriteria teknis sumber daya manusia sebagai pertimbangan dalam penetapan besaran tarif kapitasi. Setiap provider minimal harus memiliki dokter umum.
Besaran tarif kapitasi berdasarkan SDM ditentukan berdasarkan jenis FKTP dan FKRTL: Puskesmas, klinik atau RS D Pratama, dokter praktik perorangan, dan dokter gigi praktik perorangan.
"Cakupan perubahan-perubahan itu termasuk pelayanan, layanan, tarif dan regionalisasi, dan sebagainya," kata Yuli.
BACA JUGA:Tanpa BSU Pekerja, Ini 5 Bansos Dikucurkan Pemerintah Tahun 2023...
BACA JUGA:9 Cara Cek Penerima BSU Melalui Aplikasi Pospay, Biar Nggak Ketinggalan Informasi Guys!
Di sini, terdapat perubahan regionalisasi pada beberapa provinsi. Setelah penghitungan baru, ada beberapa daerah yang perlu diubah.
Upah minimum regional atau UMR yang jadi pertimbangan. Sehingga ada perubahan regional 1 ke regional 2, bisa juga dari regional 2 menjadi 4, dan seterusnya.
Ada pun selisih biaya, peraturannya sudah diakomodasi dalam Permenkes Nomor 03 tahun 2023, yang sebelumnya pada Permenkes Nomor 51 tahun 2018 yang tak memberi ruang rumah sakit yang bekerja sama dengan asuransi swasta secara langsung dapat melakukan kontrak.
Sedangkan Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan, BPJS Kesehatan, Elsa Novelia mengatakan, apabila terdapat perubahan regionalisasi, seluruh fasilitas kesehatan akan bersama-sama kantor cabang menandatangani kontrak atau adendum perjanjian kerja sama.
BACA JUGA:Ada Bansos BSA 2023 Sebagai Pengganti BSU, Benar Nggak Ya...
BACA JUGA:Ini Sanksi Bagi Penerima BSU yang Tak Memenuhi Syarat, Pekerja Harus Jujur Ya!
Ini dilakukan untuk menyesuaikan item-item baru yang diatur dalam Permenkes 2023. Sebab, ada perubahan dalam pembayaran tarif layanan terhadap peserta BPJS Kesehatan.
"Sebagai contoh apabila terdapat perubahan regionalisasi ataupun pelayanan-pelayanan lain yang ada juga termasuk ketentuan tentang selisih yang sebelumnya juga kita atur dalam Permenkes sebelumnya, di dalam kontrak ini kemudian akan dicantumkan di dalam adendum," katanya.
Saat ini, BPJS sudah menyiapkan draf adendum untuk bersama-sama didiskusikan dan ditandatangani. Harapannya sesuai yang disampaikan bahwa ini akan berlaku per 24 Januari 2023.