Ini Rincian Penyesuaian Tarif Layanan Terbaru Peserta JKN BPJS Kesehatan, Menteri Kesehatan Ngaku Tujuannya In

Sabtu 21-01-2023,09:52 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang
Ini Rincian Penyesuaian Tarif Layanan Terbaru Peserta JKN BPJS Kesehatan, Menteri Kesehatan Ngaku Tujuannya In

Terdapat juga 11 layanan yang dibayarkan berdasarkan kriteria pelayanan dan kompetensi untuk pelayanan kesehatan tertentu di rumah sakit. 

Dengan adanya penyesuaian tarif ini yang merupakan wujud nyata transformasi kesehatan pilar 4 yaitu sistem pembiayaan kesehatan diharapkan masyarakat akan mendapatkan layanan JKN yang semakin baik dan berkualitas.

Sementara sebelumnya, ditegaskan Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan atau Kemenkes, Yuli Farianti, Rabu 18 Januari 2023.

BACA JUGA:Berikut Cara Cek Status Penerima BSU Pekerja 2023, Semoga Terdaftar Ya!

BACA JUGA:Apa Kabar BSU Pekerja 2023 Rp600 Ribu? Ini Penjelasan Resmi Kemnaker

Yuli Farianti mengaku, pihaknya sudah tepat melakukan penyesuaian tarif layanan BPJS Kesehatan itu, karena sudah delapan tahun belum pernah direvisi tarif layanan sebelumnya itu.

"Kemudian dalam penyesuaian tarif ini akan ditinjau paling cepat dua tahun sekali," ujar Yuli pada sosialisasi daring permenkes baru untuk kawasan timur Indonesia (KTI) tersebut.

Selanjutnya, evaluasi sekali setiap setahun, lalu pada tahun kedua baru ada penyesuaian lagi. 

"Dalam masa transisi ini, kita akan lihat dengan penyesuaian tarif yang sekarang, yang akan dilihat apa saja keterkaitan termasuk nanti yang akan dinilai," katanya.

BACA JUGA:12 Ribu Pekerja di Provinsi Sumatera Selatan Tidak Mencairkan Dana BSU, Kenapa Ya!

BACA JUGA:Siip Banget..BSU 2023 Bakal Cair untuk 16 Juta Penerima, Ini Kata Kemnaker!

Perubahan tarif jaminan kesehatan nasional atau JKN tersebut, untuk mengakomodasi kesesuaian biaya layanan kesehatan. 

Sekaligus memperbaiki anomali dalam struktur tarif yang lama, dan menjaga kemampuan agar tetap positif sampai 2024.

Tarif baru juga mendorong penguatan layanan dan kompetensi di FKTP dan FKTRL. 

Juga dimaksudkan mendukung perkembangan kebijakan peningkatan kualitas layanan dan upaya promotif preventif melalui kebutuhan dasar kesehatan atau KDK.

BACA JUGA:Cepat Daftar di bsu.kemnaker.go.id, Dana BSU 2023 Rp600 Ribu Segera Cair, Buruan Bro!

Kategori :