3. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
BACA JUGA:Wah Ada Perubahan Tarif Pelayanan Kesehatan Nih, Peserta JKN BPJS Kesehatan Sudah Tahu Belum Ya!
BACA JUGA:Catat! Ini 6 Bansos 2023 untuk Pemilik KIS BPJS Kesehatan, Mulai PIP hingga Prakerja
4. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
5. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
6. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik.
7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas.
BACA JUGA:Tanpa JKN-KIS BPJS Kesehatan, Warga Kota Palembang Bisa Berobat Gratis dengan Modal KTP
BACA JUGA:6 Perbedan KIS dan BPJS Kesehatan, Baca Sampai Habis Ya!
8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi.
9. Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol.
10. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
BACA JUGA:Ini Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Desember 2022, Masyarakat Harus Tahu...
BACA JUGA:Kepesertaan KIS BPJS Kesehatan Anda Aktif atau Tidak, Cek Disini...
12. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.