13. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik.
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
15. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah.
BACA JUGA:4 Macam Bansos untuk Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya...
BACA JUGA:Warga Lubuklinggau Pertanyakan Peningkatan Pelayanan BPJS Kesehatan
16. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah.
17. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
18. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BACA JUGA:Pemerintah Jangan Dulu Terapkan Satu Harga BPJS Kesehatan
BACA JUGA:Berengkes Tempoyak Ikan Patin Hanya Ada di Provinsi Sumatera Selatan, Begini Cara Membuatnya...
20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.
Itulah 21 jenis atau daftar penyakit yang tidak mendapat tanggungan, atau tak bisa diklaim di BPJS Kesehatan.
Sementara sebelumnya, Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan Kementerian Kesehatan atau Kemenkes, Yuli Farianti, Rabu 18 Januari 2023, membenarkan hal itu.
BACA JUGA:BSU atau BLT Subsidi Gaji Cair Lagi 2023, Ini Penjelasan Kemnaker