Peserta JKN Harus Tahu, ada 21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Lengkapnya...

Sabtu 21-01-2023,17:11 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

BACA JUGA:Cukup Daftar BSU dengan Syarat Terbaru, Bantuan Rp600 Ribu Tinggal Menunggu Pencairan, Kamu Tertarik Nggak?

Yuli Farianti mengaku, pihaknya sudah tepat melakukan penyesuaian tarif layanan BPJS Kesehatan itu, karena sudah delapan tahun belum pernah direvisi tarif layanan sebelumnya itu.

"Kemudian dalam penyesuaian tarif ini akan ditinjau paling cepat dua tahun sekali," ujar Yuli pada sosialisasi daring permenkes baru untuk kawasan timur Indonesia (KTI) tersebut.

Selanjutnya, evaluasi sekali setiap setahun, lalu pada tahun kedua baru ada penyesuaian lagi. 

"Dalam masa transisi ini, kita akan lihat dengan penyesuaian tarif yang sekarang, yang akan dilihat apa saja keterkaitan termasuk nanti yang akan dinilai," katanya.

BACA JUGA:5 Tahapan Cara Daftar BSU Pekerja Rp600 Ribu Melalui Website Kemnaker.go.id, Mudah dan Tanpa Ribet...

BACA JUGA:Batal Cair Januari, BSU 2023 Akan Cair Pada Bulan Februari Mendatang ?

Perubahan tarif jaminan kesehatan nasional atau JKN tersebut, untuk mengakomodasi kesesuaian biaya layanan kesehatan. 

Sekaligus memperbaiki anomali dalam struktur tarif yang lama, dan menjaga kemampuan agar tetap positif sampai 2024.

Tarif baru juga mendorong penguatan layanan dan kompetensi di FKTP dan FKTRL. 

Juga dimaksudkan mendukung perkembangan kebijakan peningkatan kualitas layanan dan upaya promotif preventif melalui kebutuhan dasar kesehatan atau KDK.

BACA JUGA:Awas Penipuan, Harus Cek Laman Resmi BPJS Ketenagakerjaan Untuk Informasi dana BSU

BACA JUGA:Pekerja Harus Waspada Data Disalahgunakan, BPJS Ketenagakerjaaan Imbau Cek BSU Gunakan Kanal Resmi...

Perubahan cakupan layanan, khususnya standar tarif kapitasi, terdapat penambahan layanan. 

Mesti ada penambahan rasio dokter dalam kriteria teknis sumber daya manusia sebagai pertimbangan dalam penetapan besaran tarif kapitasi. Setiap provider minimal harus memiliki dokter umum.

Besaran tarif kapitasi berdasarkan SDM ditentukan berdasarkan jenis FKTP dan FKRTL: Puskesmas, klinik atau RS D Pratama, dokter praktik perorangan, dan dokter gigi praktik perorangan.

Kategori :