Peserta JKN Harus Tahu, ada 21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Lengkapnya...

Sabtu 21-01-2023,17:11 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

"Cakupan perubahan-perubahan itu termasuk pelayanan, layanan, tarif dan regionalisasi, dan sebagainya," kata Yuli.

BACA JUGA:12 Ribu Pekerja di Provinsi Sumatera Selatan Tidak Mencairkan Dana BSU, Kenapa Ya!

BACA JUGA:Wah, Penerima BSU Rp 600 Ribu Jangan Lakukan Ini, Jika Dilanggar Tanggung Resikonya!

Di sini, terdapat perubahan regionalisasi pada beberapa provinsi. Setelah penghitungan baru, ada beberapa daerah yang perlu diubah. 

Upah minimum regional atau UMR yang jadi pertimbangan. Sehingga ada perubahan regional 1 ke regional 2, bisa juga dari regional 2 menjadi 4, dan seterusnya.

Ada pun selisih biaya, peraturannya sudah diakomodasi dalam Permenkes Nomor 03 tahun 2023, yang sebelumnya pada Permenkes Nomor 51 tahun 2018 yang tak memberi ruang rumah sakit yang bekerja sama dengan asuransi swasta secara langsung dapat melakukan kontrak.

Sedangkan Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan, BPJS Kesehatan, Elsa Novelia mengatakan, apabila terdapat perubahan regionalisasi, seluruh fasilitas kesehatan akan bersama-sama kantor cabang menandatangani kontrak atau adendum perjanjian kerja sama.

BACA JUGA:Bansos BSU Pekerja 2023 Dicairkan Melalui Bank Himbara dan Kantor Pos, Namun Ada Penetapan Calon!

BACA JUGA:Pemilik KIS BPJS Kesehatan dan PBI JK Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu, Syaratnya Cukup Simpel Lho!

Ini dilakukan untuk menyesuaikan item-item baru yang diatur dalam Permenkes 2023. Sebab, ada perubahan dalam pembayaran tarif layanan terhadap peserta BPJS Kesehatan.

"Sebagai contoh apabila terdapat perubahan regionalisasi ataupun pelayanan-pelayanan lain yang ada juga termasuk ketentuan tentang selisih yang sebelumnya juga kita atur dalam Permenkes sebelumnya, di dalam kontrak ini kemudian akan dicantumkan di dalam adendum," katanya.

Saat ini, BPJS sudah menyiapkan draf adendum untuk bersama-sama didiskusikan dan ditandatangani. Harapannya sesuai yang disampaikan bahwa ini akan berlaku per 24 Januari 2023.

"Kami mengharapkan seluruh fasilitas kesehatan sudah menandatangani kontrak adendum ini sebelum tanggal tersebut, sehingga tidak terjadi gangguan dalam proses akuntabilitas dalam penjaminan itu," ujar Elsa.

BACA JUGA:Apa Kabar BSU Pekerja 2023 Rp600 Ribu? Ini Penjelasan Resmi Kemnaker

BACA JUGA:Cepat Daftar di bsu.kemnaker.go.id, Dana BSU 2023 Rp600 Ribu Segera Cair, Buruan Bro!

Dipastikan per 24 Januari, dalam hal ini terbit SK, hal-hal lain yang diatur khusus dalam peraturan menteri ini sudah terimplementasi. Plus sudah disesuaikan dengan sistem yang baru. *

Kategori :