Wadaw! Diduga Ada Jenderal Bintang Satu ‘Gentayangan’ Mau Selamatkan Ferdy Sambo, Ini Kata Mahfud MD

Senin 23-01-2023,06:10 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Diberitakan sebelumnya, Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, digelar sidang perdana di PN Jaksel, Senin 17 Oktober 2022.

Pada persidangan itu, JPU Kejagung menghadirkan terdakwa Irjen Pol Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.

Serta terdakwa lainnya, yakni Bripka Rizki Rizal alias Bripka RR, Kuat Makruf, dan Putri Candrawati alias Putri Sambo.

BACA JUGA:Mulai 24 Januari 2023, BPJS Kesehatan Berlakukan Penyesuaian Tarif Layanan Kesehatan Terbaru di Rumah Sakit

BACA JUGA:Pemilik KIS BPJS Kesehatan dan PBI JK Bisa Dapat BSU Rp600 Ribu, Syaratnya Cukup Simpel Lho!

Sedangkan terdakwa satu lagi yaitu Bharada Eliezer alias Bharada E, yang sudah ditetapkan sebagai justice collabolator alias JC, bakal jalani sidang perdana besok atau Selasa 18 Oktober 2022.

Dalam sidang perdana itu terungkap dalam dakwaan JPU, jika Ferdy Sambo menembak kepala Brigadir J saat korban bergerak-gerak atau mengerang kesakitan.

Usai melakukan pembunuhan berencana bersama-sama, terlihat jika Bharada E dan Kuwat Makruf berbincang di garasi rumah seolah tak ada kejadian pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Masih bergerak-gerak alias mengerang kesakitan, menembak satu kali tepat di sisi kiri kepala Joshua atau Brigadir J, dan melalui hidung Joshua. Menyebabkan retak otak dan hidung Brigadir J,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan terhadap terdakwa Ferdy Sambo yang dibacakan di PN Jakarta Selatan, Senin 17 Oktober 2022.

BACA JUGA:Wah Ada Perubahan Tarif Pelayanan Kesehatan Nih, Peserta JKN BPJS Kesehatan Sudah Tahu Belum Ya!

BACA JUGA:Catat! Ini 6 Bansos 2023 untuk Pemilik KIS BPJS Kesehatan, Mulai PIP hingga Prakerja

Usai terjadi pembunuhan Brigadir Joshua, Kuwat Maruf dan Bharada Eliezer berada di garasi seolah-olah tidak terjadi pembunuhan.

Sementara Putri Candrawathi masih sempat berganti pakaian usai kejadian pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Duren Tiga tersebut.

“Putri Candrawathi dengan acuh tak acuh dan cuek keluar dari rumah dinas Ferdy Sambo tersebut. Padahal Brigadir J ini lama menjadi ajudan mereka,” jelas JPU lagi.

Sementara posisi Bripka Rizki Rizal atau Bripka RR usai terjadi pembunuhan tersebut diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk mengantar Putri ke rumah pribadi di Saguling Tiga.

BACA JUGA:Tanpa JKN-KIS BPJS Kesehatan, Warga Kota Palembang Bisa Berobat Gratis dengan Modal KTP

Kategori :