Wadaw! Diduga Ada Jenderal Bintang Satu ‘Gentayangan’ Mau Selamatkan Ferdy Sambo, Ini Kata Mahfud MD

Senin 23-01-2023,06:10 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Kata Mahfud, jenderal tersebut bergerilya memengaruhi putusan atau vonis terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, yakni terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan.

BACA JUGA:Bharada E Siap Bertemu dengan Ferdy Sambo di Persidangan Nanti

BACA JUGA:Kabar Terbaru Kasus Ferdy Sambo Cs: Semoga Semuanya Lancar

"Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta memesan putusan Ferdy Sambo itu agar dengan huruf, tapi ada juga yang minta dengan angka," ujarnya.

"Ada yang bilang soal brigjen mendekati A dan B. Brigjennya siapa, saya suruh sebut ke saya, nanti saya punya mayjen banyak kok. 

Kalau Anda punya mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya letjen. Jadi pokoknya independen saja," cetus Mahfud MD.

Menurut Mahfud, hal ini sangat mungkin terjadi. Pasalnya banyak orang tertarik pada kasusnya Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Ibu Hamil hingga Melahirkan Serta Bayinya Masuk Tanggungan BPJS Kesehatan, Dasarnya Permenkes No 03 Tahun 2023

BACA JUGA:Peserta JKN Harus Tahu, ada 21 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Lengkapnya...

"Pasti ada orang yang lalu bergerak ketemu, karena orang sangat tertarik pada kasusnya Sambo," ujar Mahfud.

Seperti diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi terdakwa otak pelaku pembunuhan berencana Brigadir J. 

Bersama dengan Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Kuat Makruf dan Ricky Rizal, Ferdy Sambo mengatur rencana untuk membunuh Brigadir J dengan Richard sebagai eksekutor. 

JPU telah membacakan tuntutan kepada para terdakwa, Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup.

BACA JUGA:Wajib Tahu! Ternyata Perawatan Pasien Gagal Ginjal Ditanggung BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Ini Rincian Penyesuaian Tarif Layanan Terbaru Peserta JKN BPJS Kesehatan, Menteri Kesehatan Ngaku Tujuannya In

Kemudian, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Makruf dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer selama 12 tahun penjara.

Kategori :