JAKARTA, PALPOS.ID – Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J, dengan pelaku utama atau otak pembunuhan Irjen Pol Purn Ferdy Sambo, terus menjadi sorotan publik.
Terakhir, Irjen Pol Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri itu, dituntut JPU seumur hidup.
Sedangkan terdakwa lainnya, yakni Bripka Ricky Rizal, Kuat Makruf, dan Putri Candrawati istri Ferdy Sambo masing-masing dituntut 8 tahun penjara.
Sementara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sendiri yang disebut-sebut sebagai eksekutor pembunuhan malah dituntut 12 tahun penjara.
BACA JUGA:Ini Ramalan Hard Gumay Terkait Hukuman yang Akan Diterima Ferdy Sambo
Bharada Richard sendiri sebelumnya sempat mengajukan diri sebagai justice collabolator atau JC.
Alasannya, karena Bharada Richard melakukan pembunuhan Brigadir J karena dipaksa Ferdy Sambo selaku atasannya.
Akhir-akhir ini ada dugaan seorang Brigjen atau Jenderal Bintang Satu Polri ‘gentayangan’ untuk menyelamatkan Ferdy Sambo.
Dimana, Jenderal bintang satu itu diduga mempengaruhi para pihak, termasuk Majelis Hakim dan JPU Kejagung, agar hukuman Ferdy Sambi bisa rendah.
BACA JUGA:Sidang Perdana Ungkap Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Saat Mengerang Kesakitan
BACA JUGA:Bharada E Siap Bertemu dengan Ferdy Sambo di Persidangan Nanti
Hal itu diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD, kepada wartawan, Kamis 19 Januari 2023 yang lalu.
Menurut Mahfud MD, ada sosok jenderal polisi bintang satu ‘gentayangan’ intervensi vonis Ferdy Sambo.
Akan tetapi, Mahfud MD tak menyebutkan nama Jenderal bintang satu yang dimaksud.