Pendaftaran Partarlih di OKI Sudah Dibuka, Cek Syaratnya Disini !

Kamis 26-01-2023,22:01 WIB
Reporter : Diansyah
Editor : Romi

e. Tidak menjadi anggota Partai Politik atau parpol yang dinyatakan dengan Surat Pernyataan yang sah. Atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dan Pengurus Parpol yang bersangkutan. 

BACA JUGA:Serahkan DPA 2023 Kepada 53 OPD, Bupati OKI H Iskandar SE Ingatkan 3 Arahan Presiden

BACA JUGA:Rotasi 4 JPT, Bupati OKI Ingin Akselerasi Pencapaian Target RPJMD

f. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarih.

g. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

h. Berpendidikan paling rendah SMA atau Sederajat.

I. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. 

BACA JUGA:KPU OKI Minta 981 PPS Dilantik Patuhi Peraturan KPU RI

BACA JUGA:360 Mahasiswa UMP Angkatan ke-59, Turun Mengabdi ke Masyarakat OKI

2. Kelengkapan Dokumen Persyaratan: 

a. Surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih. 

b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

C. Fotokopi ijazah SMA/ Sederajat atau ijazah terakhir.

BACA JUGA:Bupati OKI Harapkan 981 PPS Dilantik, Agar Mengemban Amanah dengan Baik

BACA JUGA:Tarif Layanan BPJS Kesehatan Naik, Warga OKI Inginkan Pelayanan yang Sesuai

d. Surat pernyataan dalam 1 dokumen yang menyatakan: 

Kategori :